Tersangka kasus korupsi dana BUMDes Sadu Amertha berinisial GS di Desa Tirtasari, Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap anggota kepolisian Polres Buleleng.
 
"Modus operandi tersangka yaitu dengan menggunakan nama-nama orang lain untuk menjadi nasabah BUMDes, saat pinjaman itu cair selanjutnya dipergunakan kepentingan
sendiri," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng AKP Suseno dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Kamis malam.

Baca juga: Tiga pengurus LPD jadi tersangka korupsi di Buleleng
 
Ia mengatakan tersangka dalam perkara ini juga tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari nasabah ke bagian kas BUMDes.
 
Awalnya, pada tahun 2012, Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng mendapatkan dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp1.020.000.000, yang dipergunakan sebesar Rp800 juta untuk kegiatan simpan pinjam BUMDes. Kemudian, sebesar Rp200 juta dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sebesar Rp20 juta dipergunakan untuk kegiatan operasional BUMDes.
 
Sekitar tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 tersangka yang juga selaku Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari melakukan pinjaman kredit pada BUMDes Sadu Amertha dengan menggunakan nama orang lain sebanyak enam orang untuk menjadi nasabah BUMDes.
 
"Saat dana itu cair, selanjutnya dipergunakan oleh Ketua BUMDes untuk kepentingan pribadinya dan uang pelunasan kredit salah satu nasabahnya juga tidak disetorkan ke BUMDes. Diduga dipergunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya," kata Suseno.

Baca juga: Kejati Bali periksa saksi dugaan korupsi dana LPD Buleleng
 
Atas perbuatan tersangka, BUMDes Sadu Amertha mengalami kerugian sebesar Rp87.634.354, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
 
Tersangka disangkakan dengan dua pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021