Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto mengatakan setelah tertangkap pihak kepolisian dan Imigrasi, buronan interpol asal Rusia Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka diduga menggunakan paspor palsu.
"Kalau si Andrew Ayer itu kan dia lepas lapas kasus narkoba dan memang paspornya diduga palsu dan izin tinggalnya tidak ada sama sekali. Kita masih dalami lagi," kata Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu.
Ia mengatakan Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.
Baca juga: Dua buronan Rusia ditahan sementara di Rudenim Ngurah Rai
Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/02) untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.
Sedangkan kekasihnya Ekaterina Trubkina, kata Kadiv Imigrasi, baru saja disetujui e-visanya. Namun, karena keterlibatannya dalam membantu buronan interpol kabur sehingga kemungkinan izin tinggalnya akan dicabut.
"Kembali kami dalami proses pemeriksaannya sampai ada pihak pengacara yang mendampingi," ucapnya.
Baca juga: Polri dan Imigrasi tangkap buronan Interpol Andrew di Seminyak
Sebelumnya, pada (24/02) pukul 01.30 di sebuah vila wilayah Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama dengan tim resmob Polda Bali menangkap dua buronan asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan Ekaterina Trubkina.
Eko Budianto mengatakan setelah 13 hari melakukan pendalaman, Resmob Polda Bali dan petugas Imigrasi Ngurah rai mendapat informasi pada (23/02) pukul 21.50 wita terkait keberadaan dua buronan tersebut menuju salah satu tempat ke Kuta Utara.
Selanjutnya, pada pukul 22.00 wita, tim bergerak menuju lokasi salah satu villa di Jalan Bumbak Dauh. "Saat itu kami memperoleh keterangan bahwa kedua orang DPO warga Rusia tersebut sudah pindah ke sebuah vila di kawasan Jalan Umalas I. Lalu pada pukul 01.15 wita, tim yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan rumah untuk mencari keberadaan DPO tersebut dan tepat pukul 01.30 wita kedua orang DPO asal Rusia tersebut telah tertangkap dalam vila," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kalau si Andrew Ayer itu kan dia lepas lapas kasus narkoba dan memang paspornya diduga palsu dan izin tinggalnya tidak ada sama sekali. Kita masih dalami lagi," kata Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu.
Ia mengatakan Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.
Baca juga: Dua buronan Rusia ditahan sementara di Rudenim Ngurah Rai
Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/02) untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.
Sedangkan kekasihnya Ekaterina Trubkina, kata Kadiv Imigrasi, baru saja disetujui e-visanya. Namun, karena keterlibatannya dalam membantu buronan interpol kabur sehingga kemungkinan izin tinggalnya akan dicabut.
"Kembali kami dalami proses pemeriksaannya sampai ada pihak pengacara yang mendampingi," ucapnya.
Baca juga: Polri dan Imigrasi tangkap buronan Interpol Andrew di Seminyak
Sebelumnya, pada (24/02) pukul 01.30 di sebuah vila wilayah Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama dengan tim resmob Polda Bali menangkap dua buronan asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan Ekaterina Trubkina.
Eko Budianto mengatakan setelah 13 hari melakukan pendalaman, Resmob Polda Bali dan petugas Imigrasi Ngurah rai mendapat informasi pada (23/02) pukul 21.50 wita terkait keberadaan dua buronan tersebut menuju salah satu tempat ke Kuta Utara.
Selanjutnya, pada pukul 22.00 wita, tim bergerak menuju lokasi salah satu villa di Jalan Bumbak Dauh. "Saat itu kami memperoleh keterangan bahwa kedua orang DPO warga Rusia tersebut sudah pindah ke sebuah vila di kawasan Jalan Umalas I. Lalu pada pukul 01.15 wita, tim yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan rumah untuk mencari keberadaan DPO tersebut dan tepat pukul 01.30 wita kedua orang DPO asal Rusia tersebut telah tertangkap dalam vila," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021