Denpasar (Antara Bali) - Pakar politik dan komunikasi Prof Dr Tjipta Lesmana hadir sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan gugatan perdata Gubernur Bali terhadap media Bali Post di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan ini, di depan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Amzer Simanjuntak menyampaikan berbagai hal terkait pemberitaan, di antaranya persyaratan pemuatan berita, kemerdekaan pers, kode etik wartawan, hingga pendapatnya terhadap kasus gugatan tersebut.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika sebelumnya menggugat Bali Post, dalam pokok perkara pemberitaan yang berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman". Berita tersebut dimuat harian terbesar di Pulau Dewata itu pada 19 September 2011.

Pada persidangan yang dihadiri langsung oleh Gubernur Pastika ini, berbagai pertanyaan diajukan oleh majelis hakim, pihak kuasa hukum penggugat, dan kuasa hukum tergugat.

Salah satunya ia menyatakan bahwa upaya hukum Gubernur Bali menggugat Bali Post melalui PN Denpasar tidak salah.

"Rekomendasi Dewan Pers tidak satu-satunya solusi. Jika ada yang tidak puas dalam pemberitaan, memang diimbau agar dibawa ke Dewan Pers. Tetapi jika belum memuaskan maka dapat ditempuh jalur hukum yang tersedia. Jadi sah-sah saja, tidak ada yang bisa menghalangi," katanya.

Selain dihadiri oleh Tjipta Lesmana, pada sidang kali ini juga mendatangkan dua saksi fakta dari pihak penggugat. Dua saksi fakta adalah Sekda Kabupaten Klungkung I Ketut Janapria dan Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Putus Suwena Upadesha.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012