Kuta (Antara Bali) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said menengarai adanya pihak-pihak tertentu berusaha memperlemah institusi yang dipimpinnya dengan mengajukan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan.
"Mereka itu kelompok perusahaan besar yang mencoba memengaruhi pemerintah agar kewenangan KPPU dikurangi," katanya dalam diskusi dengan awak media di Kuta, Kamis.
Menurut dia, kelompok perusahaan besar yang berusaha memperlemah kewenangan lembaganya itu merasa tidak puas terhadap keputusan KPPU.
"Kami berharap, legislatif tidak hanya mendengarkan masukan dari mereka, tetapi juga merespon suara kami, kalau memang ada rencana merevisi atau mengamandemen undang-undang itu," kata anggota DPR-RI periode 1992-1997 tersebut.
Tadjuddin menegaskan bahwa UU No.5/1999 itu disahkan untuk menjamin terjadinya persaingan yang sehat dalam dunia usaha. "Pemikiran kami sangat sederhana, untuk apa ekonomi nasional meningkat, tetapi tidak merembes ke bawah? Berarti pertumbuhkan ekonomi tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat," katanya.
Selama periode 2000-2012, KPPU menerima laporan pelanggaran dari berbagai pihak sebanyak 1.735 laporan. Pada periode tersebut, KPPU menangani 265 perkara, di antaranya kasus Indomaret, tender divsestasi Indomobil, Astro TV, VLCC Pertamina, Carrefour, serta pembelian saham Indosat dan Telkomsel oleh Temasek.
Dari jumlah kasus yang ditangani itu, sebanyak 89 perkara telah diputuskan KPPU. Sebanyak 50 perkara diperkuat oleh pengadilan negeri dan 39 perkara dibatalkan.
"Di tingkat Mahkamah Agung, terdapat 68 kasasi atas putusan pengadilan negeri. Dan, hasilnya 74 persen atau 50 putusan KPPU diperkuat melalui kasasi Mahkamah Agung," kata Tadjuddin.(M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Mereka itu kelompok perusahaan besar yang mencoba memengaruhi pemerintah agar kewenangan KPPU dikurangi," katanya dalam diskusi dengan awak media di Kuta, Kamis.
Menurut dia, kelompok perusahaan besar yang berusaha memperlemah kewenangan lembaganya itu merasa tidak puas terhadap keputusan KPPU.
"Kami berharap, legislatif tidak hanya mendengarkan masukan dari mereka, tetapi juga merespon suara kami, kalau memang ada rencana merevisi atau mengamandemen undang-undang itu," kata anggota DPR-RI periode 1992-1997 tersebut.
Tadjuddin menegaskan bahwa UU No.5/1999 itu disahkan untuk menjamin terjadinya persaingan yang sehat dalam dunia usaha. "Pemikiran kami sangat sederhana, untuk apa ekonomi nasional meningkat, tetapi tidak merembes ke bawah? Berarti pertumbuhkan ekonomi tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat," katanya.
Selama periode 2000-2012, KPPU menerima laporan pelanggaran dari berbagai pihak sebanyak 1.735 laporan. Pada periode tersebut, KPPU menangani 265 perkara, di antaranya kasus Indomaret, tender divsestasi Indomobil, Astro TV, VLCC Pertamina, Carrefour, serta pembelian saham Indosat dan Telkomsel oleh Temasek.
Dari jumlah kasus yang ditangani itu, sebanyak 89 perkara telah diputuskan KPPU. Sebanyak 50 perkara diperkuat oleh pengadilan negeri dan 39 perkara dibatalkan.
"Di tingkat Mahkamah Agung, terdapat 68 kasasi atas putusan pengadilan negeri. Dan, hasilnya 74 persen atau 50 putusan KPPU diperkuat melalui kasasi Mahkamah Agung," kata Tadjuddin.(M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012