Kuta (Antara Bali) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik monopoli asuransi untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.
    
"Kami menerima laporan adanya perusahaan asuransi internasional yang melakukan monopoli terhadap jasa asuransi untuk wisatawan mancanegara," kata Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said di Kuta, Kamis.
    
Menurut dia, semua wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mendapat perlindungan dari satu perusahaan asuransi internasional. "Perusahaan itu tidak memberikan kesempatan kepada perusahaan nasional," katanya dalam diskusi dengan awak media itu.
    
Bahkan, dia menengarai perusahaan asuransi asing itu kini telah berancang-ancang membangun rumah sakit bertaraf internasional di Pulau Dewata.
    
"Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan, hal seperti itu tidak diperbolehkan," kata Tadjuddin.
    
Terkait dengan maraknya pembangunan pasar modern, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah yang dapat melindungi pedagang lokal.
    
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A. Junaidi, menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atas pelanggaran pembangunan toko swalayan dan pasar modern di daerah.
   
"Aturan kita menganut hukum positif. Apalagi pada era otonomi keberadaan pasar menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, hanya perda yang bisa memberikan sanksi pelanggaran toko swalayan dan pasar modern," katanya.(M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012