Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putri Koster mengajak semua elemen masyarakat di "Pulau Dewata" itu untuk turut melestarikan kain tenun endek Bali yang merupakan salah satu warisan adiluhung dari nenek moyang.
"Agar eksistensi kain ini tetap terjaga, adalah tanggung jawab kita bersama untuk melestarikannya. Sekarang waktunya kita ambil tanggung jawab. Kita pakai kain tenun yang ditenun oleh para perajin kita. Dari kita, untuk kita," kata dia di Denpasar, Kamis malam.
Menurut istri Gubernur Bali itu, dengan memakai kain tenun asli, perajin dan IKM bisa berkreasi dan berproduksi sehingga kesejahteraan akan terwujud.
"Namun seiring perkembangan zaman, keberadaan kain endek mengalami degradasi dan menghadapi berbagai permasalahan, seperti sulitnya bahan baku benang dan pemasaran produk," ujarnya dalam acara bertajuk "Bagaimana Menggaungkan UMKM di Masa Pandemi" itu.
Bahkan, ujar dia, sampai hadirnya produksi massal yang dikerjakan dengan mesin yang banyak beredar di pasaran dengan motif yang mirip dan harga yang lebih murah.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut, harus ada upaya baik itu dari pemerintah, 'stakeholder' (pemangku kepentingan) terkait dan juga masyarakat untuk menjaga kelestarian kain yang kini mulai dilirik industri fesyen dunia," ucapnya
Dia menambahkan Pemprov Bali sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, memberi perhatian penuh dalam upaya pelestarian serta pengembangan dari kain tenun endek Bali.
Upaya pelestarian kain tenun endek Bali yang telah mengantongi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini terus dilakukan, salah satunya dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pada produk budaya lokal dari Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali.
Oleh karena itu, dia mengajak semua komponen masyarakat untuk membangun kesadaran bersama untuk melestarikan dan mengembangkan warisan adiluhung ini.
"Bagaimana kita mengatakan kalau endek kita berkualitas serta motifnya unik kalau kita tidak memakainya. Kita harus bangun kesadaran bersama untuk melestarikan serta menjaga warisan leluhur," katanya.
Pada akhir arahannya, ia juga mengajak pelaku IKM dan UMKM untuk mulai melirik platform digital terlebih pada masa pandemi COVUI 19, sehingga dengan demikian pemasaran produk tidak akan mengalami kendala
Kadis Perindag Provinsi Bali Wayan Jarta mengatakan penggunaan kain tenun endek Bali juga merupakan salah satu upaya menggemakan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang bertujuan agar masyarakat Indonesia mencintai dan menggunakan karya anak bangsa, terutama produk UMKM lokal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Agar eksistensi kain ini tetap terjaga, adalah tanggung jawab kita bersama untuk melestarikannya. Sekarang waktunya kita ambil tanggung jawab. Kita pakai kain tenun yang ditenun oleh para perajin kita. Dari kita, untuk kita," kata dia di Denpasar, Kamis malam.
Menurut istri Gubernur Bali itu, dengan memakai kain tenun asli, perajin dan IKM bisa berkreasi dan berproduksi sehingga kesejahteraan akan terwujud.
"Namun seiring perkembangan zaman, keberadaan kain endek mengalami degradasi dan menghadapi berbagai permasalahan, seperti sulitnya bahan baku benang dan pemasaran produk," ujarnya dalam acara bertajuk "Bagaimana Menggaungkan UMKM di Masa Pandemi" itu.
Bahkan, ujar dia, sampai hadirnya produksi massal yang dikerjakan dengan mesin yang banyak beredar di pasaran dengan motif yang mirip dan harga yang lebih murah.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut, harus ada upaya baik itu dari pemerintah, 'stakeholder' (pemangku kepentingan) terkait dan juga masyarakat untuk menjaga kelestarian kain yang kini mulai dilirik industri fesyen dunia," ucapnya
Dia menambahkan Pemprov Bali sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, memberi perhatian penuh dalam upaya pelestarian serta pengembangan dari kain tenun endek Bali.
Upaya pelestarian kain tenun endek Bali yang telah mengantongi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini terus dilakukan, salah satunya dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pada produk budaya lokal dari Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali.
Oleh karena itu, dia mengajak semua komponen masyarakat untuk membangun kesadaran bersama untuk melestarikan dan mengembangkan warisan adiluhung ini.
"Bagaimana kita mengatakan kalau endek kita berkualitas serta motifnya unik kalau kita tidak memakainya. Kita harus bangun kesadaran bersama untuk melestarikan serta menjaga warisan leluhur," katanya.
Pada akhir arahannya, ia juga mengajak pelaku IKM dan UMKM untuk mulai melirik platform digital terlebih pada masa pandemi COVUI 19, sehingga dengan demikian pemasaran produk tidak akan mengalami kendala
Kadis Perindag Provinsi Bali Wayan Jarta mengatakan penggunaan kain tenun endek Bali juga merupakan salah satu upaya menggemakan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang bertujuan agar masyarakat Indonesia mencintai dan menggunakan karya anak bangsa, terutama produk UMKM lokal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021