Kabupaten Gianyar menerapkan PPKM berskala mikro untuk periode 9 - 22 Februari 2021 pada 70 desa atau kelurahan di wilayahnya.

“Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3/ 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19), Kabupaten Gianyar menyiapkan teknis pelaksanaan PPKM berskala mikro,” ujar Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya, dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Selasa.

PPKM Berskala Mikro berlaku efektif di wilayah Kabupaten Gianyar mulai Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Untuk itu, Sekda Gianyar mengadakan rapat bersama Dandim 1616/Gianyar dan Kapolres Gianyar beserta OPD terkait untuk menyatukan sikap dalam penerapan PPKM Berskala Mikro di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati (8/2).

PPKM Berskala Mikro merupakan penyempurnaan dari penerapan PPKM sebelumnya. PPKM Jawa-Bali ruang lingkup wilayahnya adalah kabupaten, kini PPKM Berskala Mikro semakin mengerucut hingga ke desa dan kelurahan.

“Penerapan PPKM berskala mikro ini akan melibatkan seluruh unsur yang ada di desa adat dan desa dinas dalam penegakannya. Keterlibatan MDA dan bendesa adat juga diharapkan dapat mengefektifkan penerapan PPKM Berskala Mikro ini,” tambah Sekda Gianyar.

Berdasarkan kesepakatan bersama, seluruh lurah dan perbekel agar bersinergi dengan desa adat untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat dan Relawan Covid -19 Desa dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali bersama Majelis Agung Desa Adat serta pengaktifan pos komando (Posko) gotong royong pencegahan covid-19 berbasis desa adat dan posko relawan lawan covid-19 desa di Kabupaten Gianyar sebagai wadah aktivitas satgas gotong royong .

Hasil evaluasi tim satgas covid 19 Kabupaten Gianyar menetapkan 70 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gianyar wajib menerapkan PPKM Berskala Mikro dengan pertimbangan 64 desa/kelurahan berada pada zona oranye/kuning dan merah, sedangkan enam lainnya memiliki pasar tradisional dan objek wisata yang juga disyaratkan menerapkan PPKM Berskala Mikro.

Terkait dana yang diperlukan dalam menunjang PPKM Berskala Mikro ini, disebutkan sesuai Permendes bahwa Dana Desa tahun ini masih bisa dilakukan perubahan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menggelontorkan dana sebesar Rp100 juta untuk masing-masing desa adat di Bali yang penggunaannya Rp50 juta untuk penanganan covid-19 dan Rp50 juta untuk biaya operasional.

Secara tegas, Sekda Wisnu Wijaya juga menginstruksikan jajaran agar menerapkan sanksi secara ketat. “Saya harap baik Satpol PP maupun Kepolisian menerapkan sanksi secara ketat tanpa tumpang tindih. Karena sosialisasi dan pemberitahuan, saya kira sudah cukup kita lakukan,” ujarnya.

Ditambahkannya untuk yang menyelenggarakan upacara agar membatasi krama yang hadir. “Jika ada yang melaksanakan upacara agar membatasi krama yang hadir. Cukup pengurus dan pemuput karya. Jika masih ada yang melanggar akan ada konsekuensi hukumnya dan panitia penyelenggara yang bertanggung jawab,” tegas dia.

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021