Jakarta (Antara Bali) - PT Jamsostek menyiapkan sedikitnya  Rp7,5 miliar santunan untuk 12 korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 yang jatuh setelah menabrak Gunung Salak, Bogor, pada Rabu (9/5).

Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Sabtu mengatakan ke-12 korban tersebut adalah pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan pada peristiwa tersebut mereka dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.

"Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris jika mereka sudah siap menerimanya," katanya.

Ke-12 pekerja tersebut bekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar dan Sky Aviati.

Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek.

Salah satu penerima santunan atas nama KS yang bekerja di PT Dirgantara Indonesia yang mendapat santunan lebih dari Rp1 miliar. KS menjadi peserta jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang dilaporkan Rp19.939.200.

Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut maka ahli waris akan mendapat santunan dengan perhitungan, santunan kematian Rp19.939.200 x 48 menjadi Rp957.081.600, uang pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, jaminan hari tua Rp72.008.506. Total santunan yang didapatkan Rp1.035.890.106.

Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan + Jaminan Hari Tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).(*/DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012