Bupati Bangli I Made Gianyar mengangkat 39 pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sekaligus menyerahkan SK (surat keputusan) pengangkatan mereka di halaman kantor bupati, Senin.
Kepada pegawai yang menerima SK PPPK, Bupati Bangli I Made Gianyar mengucapkan selamat dan mengharapkan semoga pengangkatan PPPK tahap berikutnya nanti, karena daftar stres-nya masih banyak.
"Semoga nanti rekan-rekan lainnya yang belakangan, para PTT, GTT yang ada di Kabupaten Bangli secara priodik bertahap bisa ditingkatkan statusnya ada yang menjadi PNS asalkan memenuhi syarat apabila umurnya di bawah 35 tahun ada peluang untuk menjadi PNS," ujar Bupati.
Baca juga: Bupati Bangli resmikan SD dua bahasa "Bali Bilingual School"
Bagi yang lewat umurnya 36 tahun sampai 57 tahun, satu tahun sebelum pensiun, para pegawai PTT, GTT memiliki harapan untuk menjadi PPPK.
"Kami berharap kepada pegawai PPPK yang sudah diangkat ini agar bekerja dengan baik, berikanlah nilai pada diri sendiri, keluarga dan masyarakat di dalam melaksanakan tugas dimanapun bekerja harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," kata Bupati Made Gianyar.
Acara pengangkatan itu dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, dan Pimpinan OPD (organisasi pemerintahan daerah) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Kepada pegawai yang menerima SK PPPK, Bupati Bangli I Made Gianyar mengucapkan selamat dan mengharapkan semoga pengangkatan PPPK tahap berikutnya nanti, karena daftar stres-nya masih banyak.
"Semoga nanti rekan-rekan lainnya yang belakangan, para PTT, GTT yang ada di Kabupaten Bangli secara priodik bertahap bisa ditingkatkan statusnya ada yang menjadi PNS asalkan memenuhi syarat apabila umurnya di bawah 35 tahun ada peluang untuk menjadi PNS," ujar Bupati.
Baca juga: Bupati Bangli resmikan SD dua bahasa "Bali Bilingual School"
Bagi yang lewat umurnya 36 tahun sampai 57 tahun, satu tahun sebelum pensiun, para pegawai PTT, GTT memiliki harapan untuk menjadi PPPK.
"Kami berharap kepada pegawai PPPK yang sudah diangkat ini agar bekerja dengan baik, berikanlah nilai pada diri sendiri, keluarga dan masyarakat di dalam melaksanakan tugas dimanapun bekerja harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," kata Bupati Made Gianyar.
Acara pengangkatan itu dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, dan Pimpinan OPD (organisasi pemerintahan daerah) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Baca juga: Dandim Bangli dukung penundaan belajar tatap muka
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Bangli Komang Pariartha mengatakan jumlah formasi PPPK sesuai dengan surat menteri negara pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no : B/339/2019 tentang pengadaan tenaga PPPK tahap I tahun 2019 yang memprioritaskan tenaga guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, dari tenaga honorer eks K-II yang ada dalam data base BKN dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan sistem seleksinya menggunakan CAT UNBK.
Adapun jumlah yang mengikuti seleksi administrasi sebanyak 43 orang, dari 43 orang ikut seleksi, yang lulus administrasi sebanyak 40 orang dan 3 orang tidak lulus karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan, yakni guru pendidikan minimal S.1. Sedangkan jumlah peserta yang mengikuti CAT UNBK sebanyak 40 orang, dan yang lulus CAT UNBK sebanyak 39 orang, tidak lulus 1 orang karena di bawah nilai ambang batas yang ditetapkan.
Dari 39 orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi pengadaan PPPK, pemberkasan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi pelayanan kepegawaian dan aplikasi pendukung dokumen elektronik,
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021