Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah dilakukan untuk dapat menekan penambahan kasus aktif sampai 20 persen dan mendorong kembali masyarakat untuk patuh protokol kesehatan.

Dalam diskusi Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, Doni mengatakan langkah tersebut didasarkan pada pengalaman September 2020 ketika terjadi lonjakan kasus baru. Saat itu pemerintah pusat dan daerah menyusun strategi untuk melakukan pembatasan.

"Saat puncaknya terjadi pada Oktober minggu kedua, lantas bisa kita tekan sampai 20 persen. Jadi pada bulan Oktober pertengahan kasus aktif mencapai hampir 67.000 orang, ditekan sedemikian rupa, kerja sama antara pusat dan daerah, mampu mencapai 54.000," kata Doni.

"Ternyata bisa," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah batasi pergerakan pada 11-25 Januari 2021

Hal itulah yang ingin diulang kembali oleh pemerintah setelah terjadi lonjakan signifikan kasus aktif yang terjadi saat ini.

Selain itu, Doni berharap pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan berupa protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Hal itu, ujar Doni, tidak sebanding dengan pengorbanan para petugas kesehatan seperti dokter dan perawat yang harus melayani pasien dengan risiko terpapar COVID-19.

Baca juga: Airlangga tegaskan PSBB bukan melarang , tapi batasi kegiatan warga

Hal itu sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta kepala daerah untuk memotivasi masyarakat agar kembali patuh terhadap protokol kesehatan.

"Menangani pandemi ini harus bersama-sama, gotong royong, harus saling mengingatkan. Sekali lagi, tidak bisa sendirian," kata Doni, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiatan, tapi pembatasan kegiatan di beberapa daerah Jawa dan Bali untuk menekan kasus COVID-19.
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021