Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban protokol kesehatan terhadap pelaku usaha seperti kafe, warung angkringan lapak kaki lima dan pengguna jalan di wilayah Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat dengan menjaring lima orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan penertiban protokol kesehatan sengaja menyasar pelaku usaha, karena di sanalah tempat berkerumunnya orang banyak.

"Maka dari itu kami harus pastikan semua tempat usaha di Kota Denpasar harus memenuhi protokol kesehatan (prokes)," kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan pada Senin (4/1) malam, pihaknya menemukan lima orang pelanggar protokol kesehatan, satu orang di denda langsung karena tidak menggunakan masker dan empat orang diberikan pembinaan.

"Seperti penertiban sebelumnya dalam penertiban kali ini semua pelanggar juga diberikan hukuman fisik maupun moril.

"Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman 'push up', sanksi moril di suruh menyapu jalan dan menandatangani surat pernyataan tidak  melanggar protokol kesehatan lagi," katanya.

Ia mengatakan kegiatan ini akan berlanjut dilakukan, agar semua masyarakat khususnya di Kota Denpasar sadar dan paham tentang protokol kesehatan. Yang paling penting mereka sadar jika beraktifitas diluar rumah ingat menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.

"Kami harapkan mata rantai penularan COVID-19 bisa segera diputus. Dengan langkah itu perekonomian juga dapat kembali pulih," ujarnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021