Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melarang dosen dan tenaga pendidik melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi setelah Rektor ITS Prof Mochamad Ashari dinyatakan positif COVID-19.
Kepala Unit Komunikasi Publik (UKP) ITS, Anggra Ayu Rucitra di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu menyatakan dosen dan tenaga pendidik diharapkan tetap di rumah dan melaksanakan work from Home (WFH) pada hari kerja.
"Jika diketahui ada pelanggaran maka dapat dijatuhkan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Aturan ini, kata dia, diterapkan selain karena terpaparnya Rektor ITS juga akibat makin meningkatnya penularan COVID-19 di masyarakat.
ITS juga secara resmi menerapkan larangan masuk kampus dan menghentikan segala aktivitas di lingkungan kampus.
"Pembatasan tersebut mencakup seluruh fasilitas akademik dan umum di lingkungan kampus yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan pimpinan pada 24 Desember 2020 dan akan berlangsung selama 17 hari, terhitung mulai 25 Desember 2020 hingga 10 Januari 2021," katanya.
Larangan ini, lanjut dia, berlaku bagi seluruh dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, mitra, dan masyarakat umum.
"Kecuali tenaga kesehatan, Satuan Keamanan Kampus (SKK), Satgas COVID-19, tenaga sarana prasarana yang sedang bertugas, dan warga di komplek Perumahan ITS juga masih diizinkan," katanya.
Dalam waktu dekat Biro Sarana Prasarana ITS bersama Satgas COVID-19 ITS akan segera melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan ke seluruh kawasan kampus.
"Keluarga besar ITS diharapkan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sungguh-sungguh, menjaga kesehatan keluarga, menghindari pertemuan atau berkerumun yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19," katanya.
Selain itu, hotline Satgas COVID-19 ITS di 08113010103 disiagakan jika sivitas ITS yang sedang sakit, mengetahui ada yang sakit, serta ingin mengetahui langkah dan pencegahan virus corona jenis baru penyebab COVID-19, demikian Anggra Ayu Rucitra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Unit Komunikasi Publik (UKP) ITS, Anggra Ayu Rucitra di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu menyatakan dosen dan tenaga pendidik diharapkan tetap di rumah dan melaksanakan work from Home (WFH) pada hari kerja.
"Jika diketahui ada pelanggaran maka dapat dijatuhkan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Aturan ini, kata dia, diterapkan selain karena terpaparnya Rektor ITS juga akibat makin meningkatnya penularan COVID-19 di masyarakat.
ITS juga secara resmi menerapkan larangan masuk kampus dan menghentikan segala aktivitas di lingkungan kampus.
"Pembatasan tersebut mencakup seluruh fasilitas akademik dan umum di lingkungan kampus yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan pimpinan pada 24 Desember 2020 dan akan berlangsung selama 17 hari, terhitung mulai 25 Desember 2020 hingga 10 Januari 2021," katanya.
Larangan ini, lanjut dia, berlaku bagi seluruh dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, mitra, dan masyarakat umum.
"Kecuali tenaga kesehatan, Satuan Keamanan Kampus (SKK), Satgas COVID-19, tenaga sarana prasarana yang sedang bertugas, dan warga di komplek Perumahan ITS juga masih diizinkan," katanya.
Dalam waktu dekat Biro Sarana Prasarana ITS bersama Satgas COVID-19 ITS akan segera melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan ke seluruh kawasan kampus.
"Keluarga besar ITS diharapkan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sungguh-sungguh, menjaga kesehatan keluarga, menghindari pertemuan atau berkerumun yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19," katanya.
Selain itu, hotline Satgas COVID-19 ITS di 08113010103 disiagakan jika sivitas ITS yang sedang sakit, mengetahui ada yang sakit, serta ingin mengetahui langkah dan pencegahan virus corona jenis baru penyebab COVID-19, demikian Anggra Ayu Rucitra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020