Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng  membongkar praktik pengoplosan elpiji di Desa Suwug.
    
Komisaris Polisi Ida Bagus Wedanajati selaku juru bicara Polres Buleleng kepada wartawan di Singaraja, Jumat, mengatakan, pihaknya menahan pelaku berinisial NKS.
    
Perempuan berusia 27 tahun itu diciduk petugas dari rumahnya di Dusun Kelodan, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
    
Saat membongkar kasus tersebut, polisi menyita pipa berdiameter 16 centimeter, dua pasang sarung tangan, obeng, pisau, 10 buah karet penutup, 76 buah tutup tabung yang terbuat dari plastik, dan sebuah ember plastik.
    
"Barang bukti tersebut digunakan pelaku untuk mengoplos isi tabung elpiji ukuran tiga kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram," katanya.
    
Selain itu, polisi juga menyita 472 tabung elpiji ukuran tiga kilogram dan 81 tabung ukuran 12 kilogram. Mobil pikap Suzuki Carry nomor polisi DK-9992-DQ dan truk nopol DK-9470-SL turut disita dari tangan pelaku.
    
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 53 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp30 miliar.(MDE/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012