Negara (Antara Bali) - Delapan warga di Kabupaten Jembrana, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di Negara, Kamis, untuk memprotes pungutan liar dalam program nasional agraria.

Ida Kade Suardi Aritama, warga Desa Batuagung, menuturkan bahwa untuk mendapatkan program itu warga dikenakan biaya berbeda.

Pada 2009 pungli yang dikenakan terhadap warga bervariasi, antara Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Sebenarnya biaya pengurusan sertifikat lewat program tersebut berapa? Kok bisa ada perbedaan?," katanya.

Kepala Seksi Sengketa, Konflik Dan Perkara BPN Jembrana, Ida Bagus Sukanta, mengatakan, biaya yang dibantu pemerintah sebesar Rp300 ribu.

Sementara warga dikenakan biaya untuk patok, Biaya Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB), surat-surat di desa, leges, dan materai.(GBI/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012