Seminyak (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya mengeksekusi Villa Kozy (The Kozy Villas) di Seminyak, kawasan Kuta, setelah tiga kali sempat tertunda pelaksanaannya.

"Eksekusi kami tetap laksanakan oleh karena itu bagi pihak yang tidak berkepentingan diharapkan untuk mundur," kata Sekretaris/Panitera PN Denpasar I Gde Ngurah Arya Winaya, sesaat sebelum melakukan eksekusi vila itu, Rabu.

Dia mengingatkan, apabila tidak mau mundur, maka petugas kepolisian akan mengamankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pokoknya tidak ada lagi tawar-menawar, eksekusi akan dilaksanakan saat ini juga," ujar Winaya dengan nada menegur.

Dia mengatakan, para karyawan diharapkan jangan khawatir tentang nasib ke depannya, sebab pemilik baru vila itu bersedia mempekerjakan kembali di perusahaan tersebut.

Menurut Winaya, hal ini hanyalah penggantian manajemen atau pengelola sehingga para pegawai tidak perlu risau dan khawatir.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012