Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali hingga jajaran terbawah akan mengawasi secara ketat potensi pelanggaran praktik politik uang dalam masa tenang Pilkada Serentak 2020, pada 6, 7, 8 Desember mendatang.
"Praktik politik uang merupakan kejahatan pemilu. 'Money politic' ini secara tegas dilarang oleh undang-undang, yaitu dalam pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Sabtu.
Rudia menambahkan, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang itu, sanksi untuk pelaku praktik politik uang terbilang cukup berat.
"Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujarnya di sela rapat persiapan Patroli Anti Politik Uang itu.
Baca juga: Polda Bali siap awasi protokol kesehatan di Pilkada
Meskipun dengan sanksi yang cukup berat, menurut Rudia, potensi terjadinya praktik politik uang bisa dikatakan cukup besar.
"Ini mengingat juga masyarakat kita yang sekarang sedang dilanda pandemi COVID-19," ujar Rudia yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali itu.
Karena itu, Bawaslu Bali juga akan melakukan Patroli Anti Politik Uang dan Larangan dalam masa tenang, sekaligus menindaklanjuti surat edaran dari Bawaslu RI.
"Patroli tersebut untuk memastikan dalam masa tenang tidak terjadi praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, baik secara langsung atau pun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih tidak menggunakan hak pilih," ujarnya.
Selain itu, jangan sampai praktik politik uang mempengaruhi penggunaan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu
Kemudian untuk memastikan tidak terjadi kegiatan kampanye di masa tenang, tidak melibatkan aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan/atau perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan terhadap larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya juga mengimbau untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada hari pemungutan suara," ujar Rudia yang juga mantan jurnalis itu.
Baca juga: Bawaslu Bali harapkan saksi di TPS ikuti tes cepat COVID-19
Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota, yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, dan Karangasem.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Praktik politik uang merupakan kejahatan pemilu. 'Money politic' ini secara tegas dilarang oleh undang-undang, yaitu dalam pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Sabtu.
Rudia menambahkan, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang itu, sanksi untuk pelaku praktik politik uang terbilang cukup berat.
"Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujarnya di sela rapat persiapan Patroli Anti Politik Uang itu.
Baca juga: Polda Bali siap awasi protokol kesehatan di Pilkada
Meskipun dengan sanksi yang cukup berat, menurut Rudia, potensi terjadinya praktik politik uang bisa dikatakan cukup besar.
"Ini mengingat juga masyarakat kita yang sekarang sedang dilanda pandemi COVID-19," ujar Rudia yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali itu.
Karena itu, Bawaslu Bali juga akan melakukan Patroli Anti Politik Uang dan Larangan dalam masa tenang, sekaligus menindaklanjuti surat edaran dari Bawaslu RI.
"Patroli tersebut untuk memastikan dalam masa tenang tidak terjadi praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, baik secara langsung atau pun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih tidak menggunakan hak pilih," ujarnya.
Selain itu, jangan sampai praktik politik uang mempengaruhi penggunaan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu
Kemudian untuk memastikan tidak terjadi kegiatan kampanye di masa tenang, tidak melibatkan aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan/atau perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan terhadap larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya juga mengimbau untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada hari pemungutan suara," ujar Rudia yang juga mantan jurnalis itu.
Baca juga: Bawaslu Bali harapkan saksi di TPS ikuti tes cepat COVID-19
Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota, yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, dan Karangasem.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020