Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaeti menegaskan dirinya ke Singapura tidak untuk melarikan diri tetapi  hanya untuk berobat.

Penegasan tersebut disampaikan Nunun dalam nota pembelaannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ia pun mengaku telah memberi kabar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal keberadaannya di Singapura untuk berobat.

Pemberitahuan melalui surat ditanda tangani Adang Daradjatun dengan tembusan Duta Besar Indonesia untuk Singapura juga mencantumkan alamat tempat dirinya tinggal selama berobat guna mendapat "second opinion" dari dokter di negeri singa tersebut, ujar Nunun.

Nunun pergi berobat ke Singapura pada 29 Februari 2009 setelah memberikan kesaksian tertulis dibawah sumpah untuk tersangka dari anggota dewan di KPK.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012