Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar berencana mengeksekusi Villa Kozy atau The Kozy Villa pada Rabu (2/5) yang dikabarkan akan mengerahkan personel TNI.

"Setelah tiga kali gagal dieksekusi, PN Denpasar akan kembali melakukan hal serupa pada 2 Mei nanti. Soal bantuan TNI ini masih melihat situasi dan menunggu permintaan kepolisian,” kata  Hartono Tanuwidjaya, pengacara Bank of India, di Denpasar, Minggu.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Arm Wing Handoko, mengatakan, tidak ada rencana membantu pelaksanaan eksekusi vila itu.

Wing Handoko menjelaskan, soal eksekusi itu adalah kewenenangan pengadilan dan kepolisian. Kalaupun ada anggota TNI ada di lokasi nanti, itu hanya yang memantau situasi keamanan wilayah.

Sementara itu Jacob Antolis, pengacara Villa Kozy, menilai rencana eksekusi itu sangat melecehkan hukum dan menginjak hak asasi manusia.

"Ini sangat melecehkan  hukum, sebab antara pemilik villa, karyawan dan panitera PN Denpasar dengan saksi  Kabagops Polresta Denpasar Kompol IGN Sukamerta, sudah ada kesepakatan bahwa eksekusi dilakukan setelah dua kasus hukum yang sedang dalam proses sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Sarjana membenarkan adanya surat permohonan dari panitera PN Denpasar tentang eksekusi vila tersebut.

"Tapi surat itu dalam proses rapat tingkat pimpinan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa eksekusi dilakukan jika ada keputusan tetap terkait dua kasus yang sedang diproses," ucapnya.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012