Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, meminta kepada seluruh Kepala Desa/perbekel untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengelolaan sampah, terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2021.
"Pemerintahan Desa merupakan salah satu unsur penting dalam proses kemajuan sebuah desa," kata Bupati Suwirta dalam keterangan resmi dari Humas Pemkab setempat yang diterima, Rabu.
Bupati Suwirta mengatakan pengelolaan alokasi dana desa tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati Klungkung yang sedang dirancang dan selaras dengan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka pengentasan kemiskinan bisa dilakukan oleh desa sendiri dengan menggunakan dana desa atau dana alokasi desa, seperti membantu bedah rumah, rehab rumah maupun pemberian sembako.
"Saya meninta semua kepala desa fokus untuk mengatasi kemiskinan seperti bedah rumah, rehab rumah agara tuntas pada tahun 2021," ucap Bupati Suwirta dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diikuti seluruh Kepala Desa dan BPD melalui Video Conference (zoom meeting) di Klungkung (24/11/2020).
Terfokus pada lingkungan dalam Pengelolaan sampah dan limbah. "Semua desa harus menangani pengolahan sampah. Sampah harus di kelola dari sumbernya. Tahun 2021, tidak ada alasan lagi desa untuk mengelak. Fokus dalam menuntaskan kemiskinan dan penanganan masalah sampah," ujar Bupati Suwirta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja mengatakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman terhadap Kepala Desa dan Lurah dalam mengelola dana desa dan dana kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, yang menjadi acuan teknis pengelolaan dana desa.
Dalam rapat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung (24/11/2020), Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menghadiri Pembentukan Asosiasi KP-SPAMS Tingkat Kabupaten.
Didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, Bupati Klungkung mengatakan desa-desa yang sudah mempunyai Pamsimas kedepanya harus bisa mengelola air minum secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan air di wilayahnya masing-masing.
Pihaknya berharap melalui pembentukan Asosiasi KP-SPAMS diharapkan dapat menjadi wadah kerja sama dan pembelajaran dalam tata kelola kelembagaan dan cara pengelolaan yang baik. "Tidak sekedar mengelola sendiri, melainkan harus menjaga kualitas, standar pengelolaan, pelayanan dan aministrasi harus dilakukan," ujar Bupati Suwirta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pemerintahan Desa merupakan salah satu unsur penting dalam proses kemajuan sebuah desa," kata Bupati Suwirta dalam keterangan resmi dari Humas Pemkab setempat yang diterima, Rabu.
Bupati Suwirta mengatakan pengelolaan alokasi dana desa tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati Klungkung yang sedang dirancang dan selaras dengan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka pengentasan kemiskinan bisa dilakukan oleh desa sendiri dengan menggunakan dana desa atau dana alokasi desa, seperti membantu bedah rumah, rehab rumah maupun pemberian sembako.
"Saya meninta semua kepala desa fokus untuk mengatasi kemiskinan seperti bedah rumah, rehab rumah agara tuntas pada tahun 2021," ucap Bupati Suwirta dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diikuti seluruh Kepala Desa dan BPD melalui Video Conference (zoom meeting) di Klungkung (24/11/2020).
Terfokus pada lingkungan dalam Pengelolaan sampah dan limbah. "Semua desa harus menangani pengolahan sampah. Sampah harus di kelola dari sumbernya. Tahun 2021, tidak ada alasan lagi desa untuk mengelak. Fokus dalam menuntaskan kemiskinan dan penanganan masalah sampah," ujar Bupati Suwirta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja mengatakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman terhadap Kepala Desa dan Lurah dalam mengelola dana desa dan dana kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, yang menjadi acuan teknis pengelolaan dana desa.
Dalam rapat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung (24/11/2020), Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menghadiri Pembentukan Asosiasi KP-SPAMS Tingkat Kabupaten.
Didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, Bupati Klungkung mengatakan desa-desa yang sudah mempunyai Pamsimas kedepanya harus bisa mengelola air minum secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan air di wilayahnya masing-masing.
Pihaknya berharap melalui pembentukan Asosiasi KP-SPAMS diharapkan dapat menjadi wadah kerja sama dan pembelajaran dalam tata kelola kelembagaan dan cara pengelolaan yang baik. "Tidak sekedar mengelola sendiri, melainkan harus menjaga kualitas, standar pengelolaan, pelayanan dan aministrasi harus dilakukan," ujar Bupati Suwirta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020