Tim Gabungan Yustisi Denpasar, Provinsi Bali yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Tim Penegakan Peraturan Daerah setempat melakukan penertiban disiplin untuk protokol kesehatan atau prokes di tengah pandemi COVID-19 dan menjaring 32 pelanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan tersebut kali ini menyasar di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Subur di wilayah Desa Pemecutan Klod, karena dari data di kawasan ini cukup tinggi terpapar COVID-19.

“Kami melaksanakan kegiatan pemantauan protokol kesehatan (prokes) digelar di wilayah zona merah atau jumlah terpapar positif COVID-19 yang cukup banyak. Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan," ucap Dewa Sayoga.

Hasil dari kegiatan tersebut, Dewa Sayoga mengatakan pihaknya menjaring 32 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur Bali, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp100ribu. Dan 20 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial.

Dengan diberikan sanksi bagi yang melanggar, kata dia, maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus COVID-19 bisa diputus mata rantainya.

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengaku pencegahan penularan COVID-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan hukum tersebut, kini masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Namun masih beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.

"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020