Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan,TNI, Polri,Tim Penegakan Peraturan Daerah bekerjasama dengan Satgas COVID-19 Desa Ubung Kaja kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yakni inspeksi mendadak penggunaan masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan inspeksi mendadak (sidak) masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp100 ribu.

"Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar," ujarnya.

Ia mengatakan hari ini kegiatan dilakukan di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja terjaring sebanyak 19 orang. Dari jumlah yang melanggar, di antaranya 15 orang tidak menggunakan masker dan empat orang menggunakan masker yang kurang benar.

"Sesuai dengan Peraturan Gubenur Bali, maka 15 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp100 ribu sedangkan lagi empat orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya," ucapnya.

Baca juga: Bea Cukai, TNI AL, dan Ditpolairud buat patroli laut bersama

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, Dewa Sayoga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan COVID-19.

Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur Bali tersebut pencegahan lebih baik dari pada mengobati. Mengingat penularan COVID-19 semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jerinx minta majelis hakim PN Denpasar beri hukuman percobaan

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020