Banda Aceh (Antara Bali) - Estimasi kerugian akibat gempa yang melanda wilayah kepulauan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, sejak 2010 hingga 2012 senilai Rp36 miliar, tidak diakui oleh Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Simeulue.

Sementara Penjabat Bupati Simeulue H Nurman Daud Shamad saat dihubungi dari Banda Aceh, Minggu menyatakan, rekap resmi jumlah kerugian dampak gempa bumi yang terjadi 2010-2012 senilai Rp36 miliar itu sudah ditandatanganinya.

Statemen bupati itu dipertegas Kadis Pekerjaan Umum Simeulue Rasmal Kahar yang menyatakan, rekap perkiraan kerugian gempa itu sudah termasuk dampak gempa bumi tahun 2010 yang mengakibatkan kantor pemerintah, sekolah dan fasilitas umum lainnya mengalami kerusakan dan hingga kini belum direnovasi.

Pendataan estimasi itu berdasarkan hasil investigasi dan perintah dari Dirjen PU melalui Pj Bupati Simeuleu. "Hari ini saya berangkat ke Banda Aceh dan selanjutnya ke Jakarta untuk mengantar rekap itu, dan masih ada dua kecamatan yang belum direkap," katanya.

Sementara pihak BPBD Simeulue tidak mengakui validasi data resmi yang telah dikeluarkan Dinas PU, meskipun telah ditandatangani Pj Bupati Nurman Daud Shamad.

BPBD Simeulue rencananya Senin (16/4) mengeluarkan data resmi kerugian dampak gempa bumi, yang terjadi Rabu (11/4). Data validasi estimasi kerugian gempa dari delapan kecamatan itu masih dalam perekapan.

"Kami sedang melakukan validasi estimasi kerugian, dan besok Senin, kita umumkan secara resmi. Kami tidak mau berandai-andai soal perkiraan jumlah kerugian," Kepala BPBD Simeulue Mulyadinsyah.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012