Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, menyiapkan upaya penegakan hukum dalam protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19 selama pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Itu merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah, sekarang tinggal kita jaga kekompakan dan komitmen kita dalam menghadapi pilkada yang bersamaan dengan pandemi," kata Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam rakor melalui video conference, Jumat.

Oleh karena itu, ia mengharapkan semua unsur yang terkait, baik itu jajaran OPD, Forkopimda, DPRD, Bawaslu dan KPU di Kabupaten Tabanan serta para paslon, agar menjaga kekompakan dan komitmen dalam menghadapi Pilkada di tengah pandemi COVID-19.

"Artinya dalam Pilkada ini, kita diuji dengan adanya kasus pandemi ini, disatu sisi kita harus menjalankan pesta demokrasi sesuai amanah undang-undang. Tentunya juga kita harus tetap dalam situasi menjaga keselamatan masyarakat," kata Bupati Eka.

Bupati Eka juga meminta kepada seluruh unsur yang terkait agar betul-betul menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan sampai ke tingkat bawah. "Mohon ini untuk disosialisasikan lagi sampai ke bawah agar mereka semua ikut mengawal," katanya.

Menurut dia, jangan sampai pada saat hari pencoblosan terjadi hal yang tidak diharapkan. "Ini sangat penting, karena bukan hanya masyarakat yang sering lupa, kadang-kadang dari kita dan juga unsur-unsur politisi banyak juga yang sering lupa dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Bupati Tabanan: Hadapi COVID-19 dengan Trisakti Bung Karno

Sementara itu, Ketua KPU I Gede Putu Weda Subawa menambahkan bahwa sudah tentu saat melakukan kampanye akan menimbulkan akses yang luar biasa.

"Jadi, kedekatan antar-pasangan calon dengan konstituen ini akan menjadi kunci kesuksesan pasangan calon dalam meraih suara nanti dalam pilkada serentak ini," ujarnya.

Ia mengimbau interaksi tersebut tidak harus dilakukan secara tatap muka langsung dalam masa kampanye. Ada berbagai macam cara yang bisa dilakukan dalam kampanye, terutama media daring dan media sosialisasi.

"Seluruh kegiatan kampanye, metode kampanye yang dulu pernah ada waktu pada situasi normal itu, kita masih tetap bisa laksanakan, namun ada beberapa hal penting yang memang harus diperhatikan sesuai dengan peraturan yang mengacu pada Protokol Kesehatan COVID-19," ucapnya.

Dalam rakor itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menambahkan bahwa penetapan paslon akan dilakukan pada tanggal 23 September 2020.

Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, pihaknya telah menyiapkan personel-personel yang akan mengawasi pelaksanaan Pilkada yang akan datang. "Di tingkat desa, kami sudah membentuk badan pengawas. Kami dari Bawaslu sudah siap akan mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020," katanya.

Pewarta: Pande Yudha

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020