Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster mengharapkan masyarakat jangan terlalu apriori terhadap sanksi denda administratif Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

"Hendaknya lebih bijaksana dalam menyikapi hal ini dan lebih melihat tujuan dari pada dikeluarkannya Pergub Nomor 46 Tahun 2020 ini, yaitu salah satunya adalah terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19," kata Putri Koster saat berbicara dalam dialog "Perempuan Bali Bicara" di Bali TV, pada Sabtu (12/9).

Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, ujar dia, sangat mendukung terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru itu.

"Kami akan terus bergerak untuk ikut menyosialisasikan, yang dimulai dari keluarga. Pada intinya Pergub tersebut mengatur beberapa hal antara lain dari sisi penerapan disiplin perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketaatan dan kepatuhan untuk mentaati suatu nilai tata tertib," ujarnya.

Baca juga: Putri Koster: faktor VDJ minimalkan COVID-19 klaster keluarga

Di lain pihak, penegakan hukum protokol kesehatan perlu dilakukan sebagai upaya untuk ditaatinya protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan atau tanpa disertai sanksi hukum. Sedangkan Tatanan Kehidupan Era Baru adalah suatu tindakan atau budaya baru untuk hidup bersih, sehat, aman, dan produktif di tengah pandemi COVID-19. 

Putri Koster menambahkan, pergub itu dimaksudkan sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 oleh pemangku kepentingan melalui tatanan kehidupan era baru dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. 

Peraturan Gubernur ini, lanjut dia, bertujuan meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dari pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan.

"Kemudian mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan; meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi COVID-19; dan terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19," katanya pada acara yang juga menghadirkan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Putri Koster mengajak semua pihak menggugah kesadaran individu masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar, karena saat ini penerapan protokol kesehatan sebagai cara efektif dalam mengatasi penularan sekaligus mencegah COVID-19. 

"Aparat yang melakukan pengawasan memiliki keterbatasan untuk setiap saat dalam melakukan pengawasan dan memonitor aktivitas warga masyarakat. Maka yang paling elok dan bijaksana dalam melakukan pengawasan adalah diri kita sendiri. Jika kita punya kesadaran dalam berperilaku, maka kita akan tetap sehat dan selamat dari penularan COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Putri Koster puji ibu rumah tangga di Bali tetap kreatif di masa pandemi

Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, mulai dari  perorangan wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter

Selanjutnya tidak beraktivitas di tempat umum atau keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut bila hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.

Sedangkan untuk sektor pendidikan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum memiliki beberapa ketentuan yang harus diikuti yakni melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah mengendalikan COVID-19.

Kemudian menyediakan sarana pencegahan COVID-19 (meliputi tempat mencuci tangan dengan jarak yang memadai, tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat, hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai), melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal satu meter. Kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter.

Selain itu, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan imbauan protokol kesehatan; dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19 serta memasang media informasi. 
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020