Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Jombang, Jawa Timur menggagalkan penyelundupan kurang lebih 1.000 butir obat terlarang jenis pil oleh pengunjung dengan dimasukkan buah salak.

Kepala Lapas Kelas II B Jombang Mahendra Sulaksana mengemukakan pihaknya sudah menangani penyelundupan itu. Petugas teliti sehingga aksi tersebut berhasil digagalkan.

"Penggagalan masuknya obat tersebut diduga jenis obat terlarang dobel l itu diketahui oleh petugas pengamanan lapas yang bertugas di penggeledahan barang kunjungan," katanya, di Jombang, Senin.

Ia menambahkan, diduga barang tersebut dibawa pengunjung berinisial VN yang merupakan istri dari WBP yang kini masih menjalani pidana di Lapas Jombang.

Modus untuk memasukkan obat terlarang itu juga tergolong unik. Sang istri sengaja memecah kulit buah salak, lalu isinya dikeluarkan. Isi tersebut lalu diganti dengan pil, sehingga terlihat aman dan bentuk dari salak seolah tidak berubah.

"VN memasukkannya dengan cara mengemasnya di dalam buah salak dengan cara kulit buah dirobek, isi buah dikeluarkan dan diganti pil yang telah dikemas dalam plastik lalu dilem. Ini untuk menyamarkan dengan buah lainnya," kata dia.

Baca juga: BNNP Bali tangkap pelajar asal Amerika karena "kue" ganja

Lebih lanjut, ia mengatakan petugas juga meneliti barang bawaan pengunjung. Seluruhnya dilihat satu per satu, sehingga barang aman untuk dibawa petugas dan diberikan ke penerima.

"Setelah dibuka ditemukan obat berwarna putih, kemudian hal itu dilaporkan ke petugas. Selanjutnya kejadian ini telah diserahkan ke Kepolisian Resor Jombang sebagai bentuk sinergi antarinstansi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku," kata Mahendra.

Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh polisi. Pelaku yang membawa buah berisi pil dobel l tersebut juga masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk mengusut asal barang terlarang itu.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020