Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara aktif terus mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 dan mempersiapkan diri untuk memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

"Dulu kita hanya bicara tentang prosedur dan sarana prasarana, tapi saat ini kita sudah mulai bicara tentang bagaimana adaptasi kebiasaan baru ini menjadi budaya baru yang harus mengakar dan diimplementasikan oleh seluruh insan PLN," kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi dalam siaran pers di terima, Kamis.

Dalam lingkup internal, kata Agung, PLN melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus corona. PLN telah membuat protokol pelaksanaan kerja pada tahap persiapan dan tahap adaptasi kebiasaan baru di Lingkungan PLN yang dituangkan dalam Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 0008/2020.

Protokol ini dilakukan untuk menjaga dengan ketat keselamatan dan kesehatan pegawai atau tenaga alih daya serta lingkungan kerja.

Adapun pedoman tersebut mengatur:
1.Pelaksanaan kerja di kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH) dengan penetapan kriteria pekerja dan prosentase WfO dan WfH.
2.Pembatasan pertemuan tatap muka.
3.Pembatasan perjalanan dinas.
4.Pelaksanaan  tes Covid-19 secara bertahap dan kontinyu.
5.Penyediaan rumah aman sebagai tempat isolasi perawatan mandiri bagi pegawai/tenaga alih daya atas penanganan hasil screening test.
6.Penyediaan sarana dan prasarana APD seperti masker, sarung tangan , wastafel dan jaga jarak.
7.Penggunaan aplikasi alat monitor absensi virtual dan laporan keberadaan pegawai terutama di zona merah serta aplikasi peduli lindungi.
8.Penyediaan pusat bantuan pekerja .

"Khusus pelaksanaan WFO dan WFH, PLN selalu melihat perkembangan yang terjadi. Kami juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Kemudian secara rutin kami juga melakukan tes untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.

Selain mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan internal perusahaan, PLN juga mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menyalurkan bantuan berupa alat pelindung diri untuk tenaga medis, alat disinfektan, wastafel cuci tangan, sembako dan makanan. Hingga 7 Agustus 2020, bantuan yang telah disalurkan melalui program PLN Peduli mencapai Rp 24 miliar.

"Sebagai BUMN, kami komitmen untuk hadir membantu tenaga medis dan masyarakat untuk menangani pandemi COVID-19," ujarnya.

Selain itu, PLN juga memastikan bantuan listrik stimulus Covid-19 dari pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat. Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1.Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis April sampai September 2020
2.Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50 persen tagihan/token listrik April-September 2020
3.Industri dan Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis Mei-Oktober 2020
4.Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA sampai dengan S-3/> 200 kVA), Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA sampai dengan B-3/> 200 kVA), Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/30.000 kVA ke atas).
5.Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
6.Pembebasan biaya beban bagi pelanggan golongan sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA), pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA), dan pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA). (*)
    

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020