Seorang WNA asal Rumania penghuni Rumah Detensi Imigrasi Denpasar bernama PS (41), dibawa ke RS Jiwa Provinsi Bali, Kabupaten Bangli, karena mengidap gejala psikotik.

"Dari diagnosa awal dari dokter kejiwaan, yang bersangkutan mengidap gejala psikotik, sehingga perilakunya mengganggu ketertiban lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma, dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan saat dibawa ke RS Jiwa dan dikawal empat petugas, PS cukup kooperatif. Ia dirawat inap dan diobservasi petugas RSJ Bangli.

Sebelumnya, PS sempat membuat keributan di suatu penginapan wilayah Badung, Bali, Selasa (21/7).

Baca juga: Turis Rumania terancam deportasi dari Bali

"Saat itu, WNA Rumania itu sudah diminta mengosongkan kamar, karena karena masa menginapnya telah habis. Namun, dia malah melakukan keributan yang menyebabkan penghuni penginapan itu tidak nyaman," jelasnya.

Dharma mengatakan, warga Rumania itu diminta meninggalkan lokasi tempatnya menginap, karena satu bulan tidak membayar. Kata dia, dari informasi Satpol PP Badung, bahwa yang bersangkutan beberapa kali menghubungi temannya, namun tidak ada respons.

"Ia juga sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar setelah ditangkap petugas karena melanggar pasal 75 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian," kata dia. 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020