Kuta (Antara Bali) - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Seminyak, kawasan Kuta, Bali, Rabu.

Terpidana kasus gratifikasi DPRD Kota Bekasi dan korupsi APBD senilai Rp5,5 miliar itu dijemput puluhan petugas berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Vila Lalu di Jalan Pura Dalem, Seminyak, sekitar pukul 10.00 Wita.

Setelah memberikan penjelasan tentang penangkapan itu, petugas KPK segera membawa keluar Mochtar dari vila tersebut sekitar pukul 13.00 Wita.

Menurut keterangan Suryadewi selaku Sales Markerting Manager Vila Lalu, mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu menempati kamar Tree Tops yang harga sewanya 100 dolar AS per hari.

"Dia menginap di vila ini sendirian sejak Senin (19/3) dengan menggunakan nama Muhamad Yamin," katanya seraya menambahkan bahwa untuk menginap di tempat itu seorang tamu tidak wajib menunjukkan KTP atau identitas lainnya.

Suryadewi menuturkan bahwa pegawai dan penghuni vila itu sempat panik saat polisi dan satu unit mobil Gegana Polri datang.

"Beberapa di antara mereka menemui saya dan menyampaikan maksud kedatangannya demi tugas negara. Mereka juga tidak menjelaskan, siapa sebenarnya tamu kami itu," katanya.

Mochtar Mohammad didakwa melakukan tindak pidana empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD, suap kepada pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum DPRD Kota Bekasi.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012