Ratusan aktivis mahasiswa dan pegiat aliansi "Bali Tidak Diam" menggelar aksi tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law ke DPRD Provinsi Bali. Sebelumnya, mereka telah melakukan aksi serupa dengan menyasar pihak Pemerintah Provinsi Bali, namun tidak ada respons.

"Dalam kesempatan ini kami menuntut dua hal. Pertama, meminta Pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja, Kedua, meminta Presiden membatalkan surat Presiden RI nomor R-06/Pres/02/2020 Perihal Rancangan UU tentang Cipta Kerja," kata juru bicara Aliansi Bali Tidak Diam, Abror Torik Tanjilla, disela-sela aksi di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pada (16/7) merupakan aksi ketiga kalinya untuk menolak RUU Cipta Kerja. "Beberapa waktu lalu kita sempat aksi dua kali ke kantor Gubernur Bali, namun tidak ada hasil. Harapan dari kita, untuk ketiga kali ini agar anggota DPRD menyepakati kesepakatan antara peserta aksi dan DPRD untuk menggagalkan RUU Cipta Kerja," jelas Abror.

Aksi "Bali Tidak Diam" dilakukan oleh 150 mahasiswa dan masyarakat dengan membawa berbagai poster berisi penolakan yang berlangsung dari pukul 13.00 Wita sampai pukul 17.30 Wita. Alur aksi mulai dari tempat parkir sebelah timur Lapangan Renon menuju kantor DPRD Bali. 

Baca juga: Massa "Bali Tidak Diam" ajukan tujuh tuntutan ke DPRD Bali
Baca juga: DPRD Bali terima massa "Bali Tidak Diam"


Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Gusti Putu Budiarta mengatakan pihak DPRD Bali telah menerima surat aksi dari para peserta. 

"Mereka sudah melayangkan surat ke DPRD. Kita di komisi IV mendapat disposisi untuk menerima mereka. Kita akan menampung dulu aspirasi mereka setelah itu kita kirim surat DPR RI atau ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kalau mereka mau dialog di sini maka kami akan panggil mereka untuk duduk di dalam. Jangan di jalan. Sekarang kan sedang COVID-19, biar kegiatannya tetap memerhatikan protokol kesehatan," jelasnya.

Budiarta mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law adalah hasil kerja DPR RI. Sedangkan untuk di wilayah pemerintah daerah belum ada aspirasi tentang itu. "Di pusat kan belum dibahas. Nanti kalau sudah dibahas kita pun membawa aspirasi mereka ke sana. Ini pekerjaan DPR RI, Kementerian Tenaga Kerja atau Pemerintah Pusat. Kalau kami sifatnya menunggu hasilnya saja," ucap Budiarta.

Ia menambahkan bahwa aksi penolakan RUU Cipta Kerja tidak salah sasaran dan sifatnya bisa dilakukan di masing-masing daerah. Untuk selanjutnya, aspirasi peserta aksi akan dikirim ke pusat.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020