Negara (Antara Bali) - Masalah empat dokter di Kabupaten Jembrana yang mengikuti program Kementerian Kesehatan untuk melanjutkan kuliah menjadi dokter spesialis, hingga saat ini masih ngambang.
Direktur RSU Negara, dr Made Dwipayana selaku atasan langsung dari empat dokter yang kuliah tersebut, Minggu mengatakan, pihaknya belum menerima keputusan terkait hal itu, baik dari Inspektorat Daerah maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Saya sudah menanyakan ke BKD tapi katanya belum ada keputusan, jadi kami juga masih menunggu," katanya.
Empat dokter tersebut, dr G Yogena, dr Ni Komang Tri Apriastini, dr Happy Rosyalynda dan dr Made Mahardika Yasa, dianggap insipliner oleh Inspektorat dan BKD karena mengikuti program belajar padahal belum mendapat izin dari pemkab.
Mereka mengikuti perkuliahan di Universitas Udayana untuk beberapa jurusan spesialis seperti Ilmu Kesehatan Mata, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Penyakit Saraf serta Anestesi dan Reanimasi.
Keempat dokter itu diperiksa, bahkan saat hearing dengan Komisi A DPRD Jembrana langsung disodori pilihan, yakni tetap menjadi PNS atau memilih melanjutkan kuliah dan berhenti sebagai pegawai negeri.(GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Direktur RSU Negara, dr Made Dwipayana selaku atasan langsung dari empat dokter yang kuliah tersebut, Minggu mengatakan, pihaknya belum menerima keputusan terkait hal itu, baik dari Inspektorat Daerah maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Saya sudah menanyakan ke BKD tapi katanya belum ada keputusan, jadi kami juga masih menunggu," katanya.
Empat dokter tersebut, dr G Yogena, dr Ni Komang Tri Apriastini, dr Happy Rosyalynda dan dr Made Mahardika Yasa, dianggap insipliner oleh Inspektorat dan BKD karena mengikuti program belajar padahal belum mendapat izin dari pemkab.
Mereka mengikuti perkuliahan di Universitas Udayana untuk beberapa jurusan spesialis seperti Ilmu Kesehatan Mata, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Penyakit Saraf serta Anestesi dan Reanimasi.
Keempat dokter itu diperiksa, bahkan saat hearing dengan Komisi A DPRD Jembrana langsung disodori pilihan, yakni tetap menjadi PNS atau memilih melanjutkan kuliah dan berhenti sebagai pegawai negeri.(GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012