Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menangkap terduga pelaku IWK karena melakukan aktivitas jual beli daging penyu hijau untuk dihidangkan sebagai menu utama warung makan di wilayah Badung, Bali.
"Pemilik warung kita tangkap atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, daging penyu hijau dipotong-potong dalam jumlah besar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan tepat pada 24 Juni 2020, petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar, di sebuah warung makan yang beralamat di Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung.
Baca juga: BPSPL Denpasar: Penyu mati dominan ditemukan di Jembrana-Badung
Daging penyu hijau tersebut diolah menjadi makanan berupa lawar, sate, dan juga memperjualbelikan daging mentah yang sudah dicincang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dipotong. Kemudian dalam gudang penyimpanan juga ditemukan 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, disiapkan untuk dipotong-potong.
"Petugas kami juga menemukan 12 kampil potongan daging penyu hijau dalam keadaan mati yang disimpan dalam pendingin. Jadi kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA untuk dilakukan penitipan satwa-satwa tersebut," kata Syamsi.
Adapun rincian barang buktinya, berupa 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, tujuh potongan tubuh penyu hijau, 20 kampil Daging Penyu yang sudah terpotong-potong, serta alat-alat terkait yang digunakan untuk memotong penyu tersebut.
Baca juga: Koalisi LSM kampanyekan "Keren Tanpa Sisik" kurangi perdagangan penyu
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 dan/atau pasal 40 ayat 4 jo Permen LHK Nomor P. 106 tahun 2018.
"Untuk berapa lama sudah dilakukan transaksi ini, masih dalam penyelidikan petugas secara mendalam," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020