Jakarta (Antara Bali) - Mantan Menteri BUMN, Sofyan Djalil, Senin diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi meringankan untuk tersangka korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa Sofyan Djalil memenuhi panggilan sebagai saksi meringankan untuk tersangka Hotasi Nababan. "Kami lakukan pemeriksaan terhadap dia," katanya.

Sementara itu, Sofyan Djalil saat ditanya wartawan menyebutkan kedatangannya ke gedung bundar diminta sebagai saksi ahli.

Namun, dia tidak menyebutkan secara perinci saksi ahli untuk siapa kedatangannya ke Kejagung itu.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan, mantan Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea, dan General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012