Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menolak jawaban dari pihak Harian Bali Post untuk menggunakan UU Pers dalam penyelesaian perkara gugatannya.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum gubernur, I Nyoman Sumantha, dalam sidang yang mengagendakan replik atau tanggapan terhadap jawaban tergugat (Bali Post) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Tim kuasa hukum juga menyatakan dalil-dalil eksepsi yang diajukan tergugat dalam sidang sebelumnya sangat keliru. Antara lain terkait gugatan "error in persona" dan gugatan gubernur harus membutuhkan surat kuasa kesatuan desa pakraman (desa adat), sulinggih (pendeta Hindu), tokoh agama dan masyarakat Bali.

Menurut Sumantha, dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 25 huruf f, sudah ditentukan tugas dan wewenang gubernur.

"Salah satu tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah adalah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan perundang-undangan," tegas Sumantha di hadapan majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak.  

Dalam pokok perkara, sedikitnya ada 12 butir pokok yang disampaikan Sumantha dkk untuk mematahkan dalil-dalil jawaban tergugat. Di antaranya, penggugat menolak jawaban pendapat tergugat yang menyatakan bahwa penggugat harus menggunakan Undang-undang tentang Pers dalam perkara ini.(LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012