Dalam hitungan hari, tepatnya dua pekan lagi dari pertengahan Juni 2020 ini, keseharian warga DKI Jakarta dalam berbelanja berbagai kebutuhan dan barang apapun akan memasuki babak baru.

Ini karena adanya aturan baru mengenai larangan penggunaan kantong yang terbuat dari bahan plastik untuk membungkus atau membawa barang belanjaan. Kantong yang sudah sangat dekat dengan kebiasaan sehari-hari itu harus ditinggalkan.

Aturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja berbahan plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut

Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha (tenant) di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Intinya aturan ini melarang kantong belanja berbahan plastik sekali pakai.



Dengan demikian, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Lantas solusinya apa? Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis!
 
Tangkapan layar Menteri KLHK Siti Nurbaya dengan plakat penghargaan untuk empat perusahaan yang berhasil mengurangi sampah plastik dalam acara online yang diadakan di Jakarta, Selasa (9/6/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Kepraktisan
Dengan demikian, kantong belanja nonplastik itu akan semakin dibutuhkan bagi warga DKI Jakarta. Alternatifnya adalah penggunaan tas dari kain, anyaman rotan dan bambu.

Ini akan mengembalikan kebiasaan belanja menggunakan kantong kain seperti tahun 1970-an dan awal 1980-an. Saat itu, setiap warga yang berbelanja membawa tas atau kantong dari bahan baik kain atau rotan.

Alasan kepraktisan dan harganya murah, bahkan disediakan gratis oleh pedagang, warung atau toko dengan beragam ukuran sesuai kebutuhan, perlahan-lahan kehadiran kantong plastik menggeser tas atau kantong ramah lingkungan. Hingga kini kebiasaan itu masih terlihat sehari-hari.

Bahkan di masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020, belum tumbuh perilaku warga membatasi diri atau mengurangi penggunaan kantong plastik. Pada aktivitas belanja di pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional masih diwarnai maraknya penggunaan kantong plastik.

Begitu pula pada belanja daring (online), tak lepas dari penggunaan plastik. Dari bungkus bagian dalam hingga bungkus kardusnya dilapisi plastik, walaupun bukan kantong "kresek".



Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih, terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antarmakanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket.

Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sampah-sampah plastik itu terkumpul dalam kantong-kantong kresek berisi sampah rumah tangga yang kemudian dikumpulkan oleh tukang sampah yang selanjutnya dikirim ke Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik dan meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik. Juga membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian.
 
Optimis
Bagaimana dengan keamanan pengiriman paket kalau musim hujan padahal kecepatan kiriman akan bisa dicapai sesuai target waktu bila menggunakan sepeda motor efektif menembus jalan sempit dan gang?

Persoalan inilah yang perlu dicarikan solusi oleh pengambil kebijakan. Yang pasti pengiriman paket perorangan dan rumah tangga di Jakarta sangat mengandalkan sepeda motor agar cepat sampai tujuan.

Perusahaan jasa pengiriman paket tentu juga sudah memikirkan situasi cuaca. Misalnya menggunakan tas besar atau karung yang kedap air.

Dengan demikian nantinya paket tak perlu dilapisi plastik. Hanya perlu tas besar atau karung yang tidak tembus air ketika musim hujan.



Meski tidak mudah membiasakan warga untuk melepas ketergantungan terhadap kantong kresek, tetapi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta optimis kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik akan bisa sukses. Tak sedikit kebijakan yang mendapat reaksi dan kontroversi, namun ketika sudah dirasakan manfaatnya baru perdebatan berhenti.

Misalnya, penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tiap akhir pekan. Saat Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan HBKB banyak yang tidak bisa membayangkan menutup Sudirman-Thamrin.

Namun saat ini semuanya membutuhkan dan menikmati. "Tapi memang nggak bisa diawal ditanya 'hasilnya nanti gimana?'," kata Andono beberapa waktu lalu.

Yang pasti, pihaknya harus fokus dan sudah ada contoh baik yang ternyata bisa. Untuk pekerjaan perbaiki lingkungan perlu dimulai dan konsisten

Apalagi aturan pelarangan kantong plastik ini diperkirakan bisa mengurangi sampah plastik yang menyumbangkan 14 persen dari total seluruh sampah.

Dia ingin 100 persen sampah plastik langsung bisa dihilangkan, tapi tidak mungkin 100 persen. "Akan tetapi kami ingin sasar yang 14 persen," kata Andono.

Secara bertahap ke depan diharapkan aturan itu bisa mengurangi hingga 50 persen sampah plastik, meski bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan.

Implementasinya pasti ada masalah. Salah satunya, tidak mudah mengubah kebiasaan kemudian mengembalikan kebiasaan lama berbelanja pakai kantong belanja.

Disadari bahwa tak mudah mengubah kebiasaan warga, maka sosialisasi kebijakan adalah kunci dalam berhasil-tidaknya dalam implementasi. Aturan inipun sudah disosialisasi sejak lebih enam bulan atau setengah tahun lalu.

Rentang waktu tersebut dinilai cukup untuk mengimplementasikan aturan ini. Penegakan dan pengawasan atas pergub ini ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak terkait.

Dengan demikian, Satpol PP mulai 1 Juli mendatang akan mendapat tugas penting terkait dengan aktivitas belanja warga di pasar, yakni merazia orang yang pakai masker dan menegakan aturan pelarangan penggunaan kantong kresek.

Pewarta: Sri Muryono

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020