Singaraja (Antara Bali) - Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan menyurati Bupati Putu Bagiada dan Wakil Bupati Made Arga Pynatih tentang berakhirnya masa jabatan mereka pada 24 Juli 2012.

"Bupati kami minta segera menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan dalam surat yang dikirim 24 Februari lalu itu," katanya di Singaraja, Senin.

Ia menjelaskan bahwa meskipun masa jabatan Bupati Buleleng berakhir pada 24 Juli 2012, Putu Bagiada sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan-kebijakan penting dan substansial.

"Bupati sudah dilarang melakukan mutasi pegawai di lingkup Pemkab Buleleng," kata Nyoman Sukrawan seraya menyebutkan, surat pemberitahuan tersebut mengacu Pasal 29 Ayat 2 dan Ayat 3 serta Pasal 57  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Pasal  2 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Jadi, dalam masa lima bulan sebelum berakhir masa jabatan itu, Bupati sudah tidak boleh lagi mengambil kebijakan-kebijakan penting. Tapi masih boleh menandatangani APBD tahun berjalan," kata Nyoman Sukrawan.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012