Denpasar (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar memastikan penundaan eksekusi The Kozy Villas atau Vila Kozy di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.
"Pada hari Sabtu (18/2), Kapolresta sudah mengundang ketua panitera dan Kepala Bidang Hukum PN (Pengadilan Negeri) Denpasar untuk rapat koordinasi dan pada saat itu telah disepakati untuk eksekusi dilakukan pada tanggal 24 Februari," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Sarjana, Senin.
Namun atas pemberitahuan pihak Bendesa Adat Seminyak bahwa pada tanggal tersebut bersamaan dengan upacara "Guru Bindu Piduka", maka eksekusi ditunda. "Jadi, pada tanggal 24 Februari nanti, pihak kepolisian akan turun dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepala desa adat (bendesa) serta pemohon dan termohon melakukan pertemuan di kantor desa untuk menentukan waktu pelaksanaan eksekusi," katanya.
Sebelumnya, Ketua PN Denpasar John Pieter Purba melalui surat pemberitahuan tertanggal 7 Februari 2012 yang ditandatangani panitra sekretaris
PN Denpasar I Gde Ngurah Arya Winaya menyebutkan bahwa eksekusi riil lanjutan akan dilaksanakan pada 24 Februari 2012 pukul 10.00 Wita.
Atas terbitnya surat tersebut, Jacob Antolis selaku penasihat hukum Rita Kishore Kumar Pridhnani sebagai termohon dalam perkara itu melayangkan surat perlindungan hukum dan pengamanan eksekusi kepada Polda Bali, Kamis (16/2) lalu.
Surat setebal lima halaman itu ditembuskan kepada 42 pejabat terkait, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Kimisi Yudisial.
Dalam suratnya, Jacob Antolis menguraikan hasil kesepakatan pertemuan empat pihak (Kapolresta, PN Denpasar, Rita Pridhnani, dan kuasa hukum pemohon) bahwa saat eksekusi pada 18 Januari 2012, Kapolresta Denpasar meminta waktu guna mengkaji kasus tersebut.
Namun sampai sekarang, Kapolresta belum memberitahu hasil kajiannya. "Oleh karena itu, rencana pelaksanan eksekusi riil lanjutan pada 24 Februari nanti kami anggap melecehkan hasil kesepakatan tersebut," kata Jacob.
Melalui surat tersebut, Jacob juga menyampaikan bahwa bersamaan dengan tanggal eksekusi riil lanjutan, kliennya akan menggelar upacara "Guru Piduka" atau upacara keagamaan untuk penyucian diri di areal Vila Kozy dengan mengundang lembaga adat setempat dan instnasi terkait.
"Untuk itu, kami memohon kepada Kapolda Bali untuk memberikan kebijakan yang tegas guna menegakkan hukum dan perlindungan hukum kepada klien kami atas kepemilikan aset vila Kozy yang sedang bermasalah serta mencegah terjadinya silang pendapat yang berujung pada benturan fisik saat eksekusi riil lanjutan nanti," katanya.
Menurut dia, karena semua kasus Vila Kozy sampai sekarang belum satu pun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka vila itu tidak bisa begitu saja dieksekusi.
Semua gugatan perdata Vila Kozy, lanjut Jacob, sedang dalam proses persidangan di PN Denpasar. "Demikian halnya dengan dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka Dirut Bank Swadeshi dan kawan-kawan seperti dilaporkan Rita Kishore Kumar Pridhnani di Polda Bali sampai sekarang masih dalam proses penyidikan," katanya menambahkan.(PWD/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Pada hari Sabtu (18/2), Kapolresta sudah mengundang ketua panitera dan Kepala Bidang Hukum PN (Pengadilan Negeri) Denpasar untuk rapat koordinasi dan pada saat itu telah disepakati untuk eksekusi dilakukan pada tanggal 24 Februari," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Sarjana, Senin.
Namun atas pemberitahuan pihak Bendesa Adat Seminyak bahwa pada tanggal tersebut bersamaan dengan upacara "Guru Bindu Piduka", maka eksekusi ditunda. "Jadi, pada tanggal 24 Februari nanti, pihak kepolisian akan turun dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepala desa adat (bendesa) serta pemohon dan termohon melakukan pertemuan di kantor desa untuk menentukan waktu pelaksanaan eksekusi," katanya.
Sebelumnya, Ketua PN Denpasar John Pieter Purba melalui surat pemberitahuan tertanggal 7 Februari 2012 yang ditandatangani panitra sekretaris
PN Denpasar I Gde Ngurah Arya Winaya menyebutkan bahwa eksekusi riil lanjutan akan dilaksanakan pada 24 Februari 2012 pukul 10.00 Wita.
Atas terbitnya surat tersebut, Jacob Antolis selaku penasihat hukum Rita Kishore Kumar Pridhnani sebagai termohon dalam perkara itu melayangkan surat perlindungan hukum dan pengamanan eksekusi kepada Polda Bali, Kamis (16/2) lalu.
Surat setebal lima halaman itu ditembuskan kepada 42 pejabat terkait, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Kimisi Yudisial.
Dalam suratnya, Jacob Antolis menguraikan hasil kesepakatan pertemuan empat pihak (Kapolresta, PN Denpasar, Rita Pridhnani, dan kuasa hukum pemohon) bahwa saat eksekusi pada 18 Januari 2012, Kapolresta Denpasar meminta waktu guna mengkaji kasus tersebut.
Namun sampai sekarang, Kapolresta belum memberitahu hasil kajiannya. "Oleh karena itu, rencana pelaksanan eksekusi riil lanjutan pada 24 Februari nanti kami anggap melecehkan hasil kesepakatan tersebut," kata Jacob.
Melalui surat tersebut, Jacob juga menyampaikan bahwa bersamaan dengan tanggal eksekusi riil lanjutan, kliennya akan menggelar upacara "Guru Piduka" atau upacara keagamaan untuk penyucian diri di areal Vila Kozy dengan mengundang lembaga adat setempat dan instnasi terkait.
"Untuk itu, kami memohon kepada Kapolda Bali untuk memberikan kebijakan yang tegas guna menegakkan hukum dan perlindungan hukum kepada klien kami atas kepemilikan aset vila Kozy yang sedang bermasalah serta mencegah terjadinya silang pendapat yang berujung pada benturan fisik saat eksekusi riil lanjutan nanti," katanya.
Menurut dia, karena semua kasus Vila Kozy sampai sekarang belum satu pun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka vila itu tidak bisa begitu saja dieksekusi.
Semua gugatan perdata Vila Kozy, lanjut Jacob, sedang dalam proses persidangan di PN Denpasar. "Demikian halnya dengan dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka Dirut Bank Swadeshi dan kawan-kawan seperti dilaporkan Rita Kishore Kumar Pridhnani di Polda Bali sampai sekarang masih dalam proses penyidikan," katanya menambahkan.(PWD/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012