Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali memberikan bantuan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) kepada warga yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP) yang melaksanakan isolasi mandiri terkait wabah COVID-19.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Made Mertajaya saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu menjelaskan masyarakat yang berstatus ODP, pasien dalam pengawasan (PDP) dan keluarga pasien yang positif COVID-19 secara otomatis tidak dapat ke luar rumah lantaran melaksanakan isolasi mandiri yang diawasi oleh Satgas Pengendalian COVID-19.
"Hal ini sebagai implementasi penerapan strategi perlindungan sosial dan ekonomi serta lumbung pangan guna memastikan ketersedian pangan dan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan penyerahan bantuan sembako berupa beras, mie instan, gula, minyak, sarden dan sabun ini menyasar seluruh ODP, PDP, orang tanpa gejala (OTG) yang berada di Kota Denpasar yang totalnya berjumlah 329 orang terdampak.
Selain sembako, kata dia, keluarga yang berstatus ODP juga dilengkapi dengan bantuan masker dan sabun sebagai upaya untuk melindungi diri dan pencegahan dini penularan.
"Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap dan akan menyasar seluruh keluarga yang masuk status ODP, PDP dan OTG serta keluarga pasien yang positif," kata I Made Mertajaya.
Baca juga: Di Bali, Pertamina bagikan 50 paket kesehatan untuk lansia
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol yang juga Jubir Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan pemberian bantuan ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
"Bapak Wali Kota Denpasar menginstruksikan kepada Dinas Sosial agar segera menyalurkan bantuan sembako keluarga pasien yang terdampak COVID-19. Dengan bantuan ini kami berharap meringankan beban keluarga dan dapat menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi di masyarakat selama penanganan COVID-19," katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan diri mulai dari menggunakan masker, rajin mencuci tangan, penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melaksanakan imbauan pemerintah secara disiplin dan bertanggung jawab.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Made Mertajaya saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu menjelaskan masyarakat yang berstatus ODP, pasien dalam pengawasan (PDP) dan keluarga pasien yang positif COVID-19 secara otomatis tidak dapat ke luar rumah lantaran melaksanakan isolasi mandiri yang diawasi oleh Satgas Pengendalian COVID-19.
"Hal ini sebagai implementasi penerapan strategi perlindungan sosial dan ekonomi serta lumbung pangan guna memastikan ketersedian pangan dan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan penyerahan bantuan sembako berupa beras, mie instan, gula, minyak, sarden dan sabun ini menyasar seluruh ODP, PDP, orang tanpa gejala (OTG) yang berada di Kota Denpasar yang totalnya berjumlah 329 orang terdampak.
Selain sembako, kata dia, keluarga yang berstatus ODP juga dilengkapi dengan bantuan masker dan sabun sebagai upaya untuk melindungi diri dan pencegahan dini penularan.
"Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap dan akan menyasar seluruh keluarga yang masuk status ODP, PDP dan OTG serta keluarga pasien yang positif," kata I Made Mertajaya.
Baca juga: Di Bali, Pertamina bagikan 50 paket kesehatan untuk lansia
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol yang juga Jubir Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan pemberian bantuan ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
"Bapak Wali Kota Denpasar menginstruksikan kepada Dinas Sosial agar segera menyalurkan bantuan sembako keluarga pasien yang terdampak COVID-19. Dengan bantuan ini kami berharap meringankan beban keluarga dan dapat menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi di masyarakat selama penanganan COVID-19," katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan diri mulai dari menggunakan masker, rajin mencuci tangan, penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melaksanakan imbauan pemerintah secara disiplin dan bertanggung jawab.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020