Denpasar (Antara Bali) - Berkas perkara mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menjadi tersangka pencucian uang (money laundering) senilai Rp850 juta akhinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis.

Berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali itu yakni berupa berkas P-19 perbaikan yang perlu diteliti oleh jaksa atas petunjuk yang sampaikan pada berkas P-19 sebelumnya yang belum lengkap.

"Berkas yang diterima bagian umum itu harus diregistrasi bagian sekretariat kemudian dibawa ke Kajati untuk mendapatkan disposisi, dan perlu dipelajari dan diteliti," jelas Asisten Tindak Pudana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Acep Sudarman.

I Gede Winasa yang sebelumnya divonis bebas dari perkara korupsi pabrik kompos dalam persidangan di Pengadilan Negeri Negara pada Jumat (1/7) 2011 itu kembali dijerat kasus pencucian uang.

Kasus pencucian uang tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Mabes Polri.

Dalam temuan tersebut, aliran dana liar senilai Rp850 juta itu merupakan bagian dari kasus korupsi pupuk kompos yang diduga masuk rekening Winasa dari APBD pada tahun 2008, dan uang tersebut ditransfer untuk membayar pelunasan jual beli tanah di Pekutatan. (PWD/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012