Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali menangkap dan memulangkan 11 orang anak punk yang keluyuran di jalanan serta  tidak dilengkapi identitas diri pada saat siaga antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Sabtu mengatakan secara rutin terus melakukan pemantauan penduduk dengan menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar sebagai wujud nyata guna mengurangi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta sebagai upaya penegakan Perda Ketertiban Umum dan Kegaduhan, terlebih situasi saat ini mengantisipasi COVID-19.

Seperti halnya penanganan terhadap 11 anak  punk yang ditangkap di kawasan Desa Ubung Kaja tanpa mengantongi identitas diri pada Kamis (2/4) malam.

"Langkah tegas kami lakukan dengan memulangkan yang bersangkutan ke daerah asal. Kami akan terus melaksanakan penertiban hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Dewa Sayoga, saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan.

“Kita akan ambil langkah tegas disesuaikan dengan imbauan tidak pulang kampung. Hari ini kita pulangkan ke daerah asal, hal ini karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang," ujarnya.

Dewa Sayoga menambahkan, Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda tidak melarang orang mencari rejeki di Kota Denpasar. Kendati demikian, apa yang menjadi aturan, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat harus di taati bersama-sama.

"Kami imbau, sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil. Sehingga ke depannya keinginan untuk mendapatkan rejeki tidak justru menimbulkan gangguan Kamtibmas dan masalah sosial di daerah tujuan," ujarnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020