Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengatur jam operasional pasar tradisional dan toko modern dalam upaya mengantisipasi dan memutus penyebaran COVID-19 atau virus Corona di wilayahnya.
Aturan tersebut, ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang dituangkan dalam bentuk instruksi No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret.
"Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Pasar Tradisional/Pasar Adat se-Badung, Pengusaha Mall dan Usaha lainnya se-Badung serta pelaku usaha toko swalayan se-Kabupaten Badung," ujar Sekda Adi Arnawa di Mangupura, Badung, Kamis.
Ia mengatakan, instruksi itu berisi enam poin yaitu, pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional agar dapat mengatur kegiatan serta jam buka di masing-masing pasar.
Poin kedua adalah, Pasar Senggol di wilayah Kabupaten Badung agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan masyarakat dan penyebaran COVID-19 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Poin ketiga, toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan atau grosir, pusat perbelanjaan, serta sejumlah usaha lainnya diatur jam operasionalnya mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita," katanya.
Baca juga: Wabup Badung minta warganya kurangi keluar rumah
Instruksi poin keempat adalah setiap toko swalayan yang terdiri dari dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan atau grosir, pusat perbelanjaan dan berbagai usaha lainnya agar dapat memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi kepada Perbekel atau Lurah untuk mempercepat koordinasi.
Poin yang kelima yang diinstruksikan, para pelaku usaha maupun masyarakat konsumen juga diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online atau daring.
Mereka juga diwajibkan menyediakan penyemprot disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer atau cairan pembersih tangan yang ditempatkan di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk atau keluar toko modern.
"Mereka juga diharapkan dapat membuat tanda batasan jarak antre lantai toko yang mengacu pada pedoman pencegahan penyebaran COVID-19," kata Sekda Adi Arnawa.
Instruksi tersebut berlaku sejak Rabu 1 Apil hingga 21 April 2020 mendatang dengan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Aturan tersebut, ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang dituangkan dalam bentuk instruksi No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret.
"Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Pasar Tradisional/Pasar Adat se-Badung, Pengusaha Mall dan Usaha lainnya se-Badung serta pelaku usaha toko swalayan se-Kabupaten Badung," ujar Sekda Adi Arnawa di Mangupura, Badung, Kamis.
Ia mengatakan, instruksi itu berisi enam poin yaitu, pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional agar dapat mengatur kegiatan serta jam buka di masing-masing pasar.
Poin kedua adalah, Pasar Senggol di wilayah Kabupaten Badung agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan masyarakat dan penyebaran COVID-19 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Poin ketiga, toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan atau grosir, pusat perbelanjaan, serta sejumlah usaha lainnya diatur jam operasionalnya mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita," katanya.
Baca juga: Wabup Badung minta warganya kurangi keluar rumah
Instruksi poin keempat adalah setiap toko swalayan yang terdiri dari dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan atau grosir, pusat perbelanjaan dan berbagai usaha lainnya agar dapat memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi kepada Perbekel atau Lurah untuk mempercepat koordinasi.
Poin yang kelima yang diinstruksikan, para pelaku usaha maupun masyarakat konsumen juga diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online atau daring.
Mereka juga diwajibkan menyediakan penyemprot disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer atau cairan pembersih tangan yang ditempatkan di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk atau keluar toko modern.
"Mereka juga diharapkan dapat membuat tanda batasan jarak antre lantai toko yang mengacu pada pedoman pencegahan penyebaran COVID-19," kata Sekda Adi Arnawa.
Instruksi tersebut berlaku sejak Rabu 1 Apil hingga 21 April 2020 mendatang dengan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020