Presiden RI Joko Widodo sempat menjelaskan makna lockdown di tengah-tengah kegiatannya meninjau rumah sakit darurat COVID-19, di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu.

Hal itu disampaikan Presiden saat menekankan bahwa daerah tidak boleh membuat keputusan-keputusan besar tanpa koordinasi dengan pusat, dalam menangani COVID-19.

"Wajar daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing. Tapi sekali lagi tidak dalam keputusan-keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang gede, atau yang sering dipakai lockdown," ujar Presiden dalam konferensi pers via video dari Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu.

Presiden lalu menjelaskan apa sebetulnya makna lockdown yang belakangan mengemuka dan menjadi perbincangan publik.

"Lockdown itu apa sih? Harus sama. Lockdown itu orang tidak boleh keluar rumah, transportasi semua berhenti, yang namanya bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat berhenti semua, kegiatan kantor berhenti semua," jelas Presiden.

Baca juga: Sri Mulyani : butuh kebijakan luar biasa atasi dampak COVID-19
Baca juga: Surati Menlu, Gubernur Bali minta WNI sebelum masuk Tanah Air diuji swab

Kepala Negara menegaskan, pemerintah tidak mengambil jalan lockdown agar aktivitas ekonomi tetap ada. Namun, kata Presiden, masyarakat harus tetap menjaga jarak.

"Jaga jarak aman yang penting. Social distancing, physical distancing, itu yang paling penting. Kalau disiplin melakukan itu dan cuci tangan setiap habis kegiatan, jangan pegang hidung, mulut atau mata, kita 'kunci' tangan kita, penularannya betul-betul bisa dicegah," jelas dia.

Presiden menekankan 202 negara yang terpapar kasus COVID-19, telah membuat beragam kebijakan masing-masing. Semua kebijakan dipelajari pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi negara Indonesia, geografis, demografi, budaya dan juga kemampuan fiskal.

Lebih jauh Presiden menyampaikan sejauh ini belum ada daerah yang mengambil kebijakan berbeda dengan pusat. Walau ada daerah melakukan pembatasan sosial atau pembatasan lalu lintas, menurut Presiden hal itu masih dalam batas wajar, selama tidak berupa kebijakan dalam cakupan besar.


 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020