Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengeluarkan surat edaran berupa larangan masuk bagi kapal-kapal pesiar untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) masuk ke kawasan wisata yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur itu.

Larangan tersebut disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: PG.279/T.17/TU/REN/03/2020 tentang Pelarangan Sementara Kapal Pesiar (cruise ship) di Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Maret 2020.



"Larangan ini untuk memberikan perlindungan bagi petugas dan masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dari penyebaran COVID-19," kata Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara, melalui keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Kamis.

Dia menjelaskan, kapal-kapal pesiar tidak diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2020.

Pelarangan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, katanya.



Dia menjelaskan, larangan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya dalam melakukan pendampingan kunjungan wisatawan dari kapal pesiar, petugas dan masyarakat melakukan interaksi yang intensif selama aktivitas berlangsung.

Kapal-kapal pesiar yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo juga melalui rute perjalanan yang panjang dan menyinggahi negara-negara atau kota-kota yang diketahui telah terinfeksi virus corona seperti Australia, Vietnam, China, Jepang, Eropa, dan Amerika.

Selain itu, penyebaran COVID-l9 semakin meluas di beberapa tempat di Indonesia dan Presiden Republik Indonesia telah menetapkannya sebagai bencana nasional non alam.

"Oleh karena itu untuk pencegahan kami mengeluarkan larangan ini untuk melindungi para petugas dan masyarakat agar tidak tertular COVID-19 yang sudah merebak di banyak tempat," katanya.*
 

Pewarta: Aloysius Lewokeda

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020