Sebanyak 243 Relawan Pajak yang merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pulau Dewata membantu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali untuk melakukan asistensi "e-filing" dalam pelaporan SPT Tahunan bagi para wajib pajak di daerah itu.

"Mereka bertugas untuk memberikan asistensi e-filing formulir 1770S, 1770SS, dan e-Form untuk wajib pajak. Relawan Pajak ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak di Bali," kata Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, di Denpasar, Senin.

Keterlibatan ratusan Relawan Pajak dari Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Udayana, Politeknik Negeri Bali dan Universitas Dhyana Pura itu sekaligus menjadi satu hal yang istimewa dalam layanan SPT Tahunan Kanwil DJP Bali.

E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.pajak.go.id.

Goro mengemukakan, berdasarkan data tahun 2019, terdapat 363.635 Wajib Pajak (WP) Terdaftar Wajib SPT dan hanya 282.998 WP yang melaporkan SPT-nya.

"Kami mengharapkan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100.000," ujarnya.

Untuk mengingatkan masyarakat, khususnya Wajib Pajak terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2020, DJP Bali juga telah melaksanakan Kampanye SPT Tahunan "specTAXcular" 2020 dengan tema "Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing" di Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Denpasar, Minggu (8/3).

Dalam acara "specTAXcular" tersebut, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan sekaligus menikmati hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Diantaranya layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti layanan asistensi e-filing, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir-akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak," ucapnya.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP dapat mengunjungi www.pajak.go.id, Kring Pajak di 1500 200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020