Empat tersangka pengeroyokan wartawan LKBN ANTARA di Aceh Barat Teuku Dedi Iskandar terancam pidana penjara selama lima tahun enam bulan, setelah polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP.

Wakapolres Aceh Barat Kompol Zainuddin, di Meulaboh, Rabu, mengatakan tiga dari empat tersangka tersebut ditahan di sel Mapolres Aceh Barat. Sedangkan seorang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya.

"Dalam perkara tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan kurungan," kata Kompol Zainuddin.

Baca juga: Dewan Pers surati Kapolda Aceh terkait penganiayaan wartawan ANTARA

Empat tersangka pengeroyokan wartawan ANTARA tersebut, yakni Akrim, T Erizal, Umar Dani, dan Darmansyah alias Mancah. Dari empat tersangka tersebut, polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka Darmansyah alias Mancah.

Wakapolres Aceh Barat mengatakan pihaknya sudah menggelar perkara pengeroyokan dengan memperlihatkan tiga tersangka yang ditahan beserta barang bukti.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut, yakni hasil visum et repertum korban pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, dua lembar kuitansi, sebuah flashdisk yang berisi rekaman kamera pemantau, kemeja, dan tas korban.

"Saat ini penyidik terus melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kompol Zainuddin.

Baca juga: Dewan Pers minta polisi tindak tegas pengeroyok wartawan ANTARA

Wartawan LKBN ANTARA Teuku Dedi Iskandar dikeroyok ketika sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.15 WIB.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban Teuku Dedi Iskandar harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.

Selain kasus pengeroyokan, tersangka Akrim juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat dalam perkara dugaan pengancaman dengan senjata api terhadap Aidil, juga wartawan di Aceh Barat.

Baca juga: LKBN ANTARA kutuk keras pengeroyokan wartawannya di Aceh


Korban jadi Tersangka
Sebelumnya (20/2), Polres Aceh Barat juga menetapkan Teuku Dedi Iskandar, wartawan LKBN ANTARA yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap orang yang mengeroyoknya.

Teuku Dedi Iskandar, di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, mengatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.

"Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit 1 Reskrimum Polres Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," kata Teuku Dedi Iskandar.



Sebelumnya, kata Teuku Dedi, penyidik Polres Aceh Barat melayangkan surat pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Februari 2020. Namun, dirinya meminta pemeriksaan ditunda karena pada 9 Februari menghadiri Hari Pers Nasional, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Saya menilai janggal kasus ini. Saat itu, saya hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pengeroyok. Tapi, malah saya dijadikan tersangka," kata Teuku Dedi Iskandar

Teuku Dedi Iskandar mengatakan dirinya dituduh mencekik pelaku pengeroyok. Padahal, dirinya berupaya melepaskan diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukuli.

"Saya dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang. Akibat pengeroyokan tersebut, saya dirawat di rumah sakit hampir sepekan lamanya," kata Teuku Dedi Iskandar.

Kepada penyidik, Teuku Dedi Iskandar yang juga Ketua PWI Aceh Barat sudah menjelaskan semuanya. Dirinya tidak pernah mencekik pelapor saat pengeroyokan berlangsung.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020