Komisi II DPR RI menyepakati nama Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan.

Itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa usai berlangsungnya rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Sudah langsung Pak Dewa. Nanti kan dia langsung... biar (Ketua) Komisi II saja yang menyampaikan," ujar Saan.



Terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.

"Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden. Nanti Presiden yang akan melantik," katanya.

Proses penetapan komisioner KPU PAW Wahyu Setiawan tidak akan melalui uji kelayakan dan kepatutan lagi di DPR RI.

Menurut Saan, penetapan itu otomatis saja berkat perolehan suara Dewa dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya di DPR RI pada 2017 lalu.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.

Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara.

Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.



Wahyu Setiawan secara resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada KPU setelah peristiwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Rabu (8/1/2020).

Surat pengunduran diri itu ditembuskan KPU kepada Presiden dan salinan suratnya diterima DPR RI, Komisi II DPR RI menggelar rapat internal pada Selasa ini dan menyepakati Dewa sebagai Pengganti Antar Waktu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demikian Saan.

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020