Seminyak (Antara Bali ) - Proses eksekusi Villa Kozy di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas permintaan pihak kepolisian dengan alasan keamanan.

Proses eksekusi yang seharusnya berlangsung Rabu, terpaksa ditunda oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha, lantaran sempat terjadi perdebatan antara kedua pihak.

"Untuk sementara tidak ada eksekusi. Kami tidak ingin ada warga yang ribut karena masalah ini. Saya tidak membela siapa-siapa, kami hanya ingin melindungi masyarakat," katanya.

Sunartha juga mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu berkas perkara yang terjadi terhadap dua pihak tersebut, dengan melibatkan pakar-pakar hukum yang berkompeten.

Di hadapan petugas eksekusi, aparat kepolisian dan pemenang lelang Sugiarto Raharjo, pemilik Villa Kozy, Kisohre Kumar Prindhnani, yang menjaminkan vilanya kepada Bank Swadesi, juga sempat mengancam jika bangunan tersebut dieksekusi, pihaknya siap melawan.

"Kalau bapak memaksa eksekusi, saya siap mati. Silahkan kalau ada yang mau bunuh saya," katanya dengan nada tinggi.(PWD/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012