Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menahan seorang pelaku yang diduga menyebarkan konten berita palsu (hoaks/hoax) mengenai penularan wabah virus Corona atau novel coronavirus (2019-nCov) pada 28 Januari 2020.

Direktur Kantor Komunikasi Korporat MCMC Kamalavacini Ramanathan dalam siaran pers, Rabu, mengatakan pelaku seorang laki-laki berumur 34 tahun itu telah ditahan di kediamannya di Bangi, Selangor, pada jam 16:00 petang Selasa untuk membantu penyelidikan terhadap satu konten yang dimuat di laman Facebook pada 26 Januari 2020.

"Konten mengenai wabah corona itu ditemukan palsu. Turut dirampas adalah telepon selular dan kartu sim card milik suspek yang dipercayai digunakan untuk memuat konten tersebut di laman Facebook terkait," katanya.
.
Pelaku diproses di bawah Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998 yang memperuntukkan hukuman denda maksimum RM50.000 atau penjara tidak melebihi tempo satu tahun atau kedua-duanya dan juga bisa didenda RM1.000 bagi setiap hari kesalahan dilanjutkan setelah hukuman.

"Tindakan tegas ini adalah salah satu usaha MCMC dan PDRM untuk mengawal penyebaran berita tidak sahih mengenai wabah corona oleh individu-individu yang tidak bertanggungjawab sehingga mampu mengganggu kestabilan negara dan ketenteraman umum," katanya.

Baca juga: Bali melawan "virus" informasi Corona

Pada 27 Januari, MCMC bersama-sama dengan PDRM telah memberi peringatan bahwa tindakan tegas akan dikenakan terhadap mereka yang menyebarkan konten, kabar angin atau berita yang tidak sahih mengenai penularan corona di Malaysia.

"Penyebar kabar angin atau berita yang menyebabkan ketakutan bisa didakwa di bawah Pasal 505 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun atau denda atau kedua-duanya," katanya.

MCMC dan PDRM bersikap serius akan perbuatan ini dan sedang giat menangkap tiga lagi pelaku untuk membantu penyelidikan. "Ini menunjukkan ketegasan kedua pihak dalam memastikan tindakan sewajarnya dikenakan kepada mereka yang memulai, berbagi dan menyebarkan berita palsu melalui platform media sosial," katanya.

Sementara itu, di Indonesia juga sedang viral sebuah foto yang menunjukkan sejumlah orang bergelimpangan di jalan yang beredar luas di grup WhatsApp, Selasa (28/1/2020). Faktanya, Kominfo melansir dari Tribunnews.com yang mengutip dari VOA Cambodia bahwa foto yang beredar adalah hoaks.

Dalam keterangan yang beredar di WhatsApp, foto tersebut merupakan mayat orang China yang tergeletak di jalanan Kota Wuhan, China, padahal, foto itu diambil pada 25 Maret 2014, saat aksi mengenang 528 korban pembantaian Nazi di kamp konsentrasi Katzbach.

Pewarta: Agus Setiawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020