Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menolak perpanjangan hak guna bangunan (HGB) untuk PT Karyajati Megatama pengelola pusat perbelanjaan Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara, Jumat membenarkan bahwa HGB Tiara Grosir itu telah berakhir pada 12 Desember 2011, termasuk juga izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB) nya.

Ia mengatakan, dengan habisnya masa izin bagi pasar swalayan Tiara Grosir itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada manajemen perusahaan tersebut untuk tidak melanjutkan usahanya.

"Kami sudah bersurat kepada Tiara Grosir untuk tidak melanjutkan aktivitas bisnis. Kami juga minta Tiara Grosir mengosongkan seluruh isi bangunan swalayan tersebut dan kesiapan tahapan selanjutnya," katanya.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012