Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf. Muhhamad Windra Lisrianto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  sepakat memberantas "illegal logging" di kabupaten setempat.

"Melalui Forkopimda bersama Kapolres, Kejaksaan, dan Dandim, kami akan mengungkap jaringan illegal logging secara keseluruhan. Tidak ada kata ampun untuk pelaku illegal logging," kata Bupati Suradnyana ketika melihat barang bukti hasil illegal logging di Singaraja, Selasa.

Barang bukti itu ditemukan oleh Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf. Muhhamad Windra Lisrianto di lokasi hutan yang masuk ke dalam wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Atas informasi temuan illegal logging tersebut, Bupati berjanji akan mengecek langsung lokasi hutan yang menjadi sasaran ilegal loging itu.

Bupati Suradnyana menyesalkan aksi pembalakan liar ini, mengingat pohon-pohon yang ditebang itu diduga sudah berusia 20-30 tahun. Jumlah pohon yang ditebang juga mencapai puluhan pohon, sehingga menyebabkan hutan gundul di kawasan Desa Pangkungparuk dan berdampak pada merosotnya sumber mata air yang ada di bawahnya.

Dandim Buleleng Muhhamad Windra saat menunjukkan sejumlah kayu balok hasil illegal logging itu kepada Bupati Suradnyana mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa ada pembabatan hutan di sekitar wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.

Setelah memastikan lokasi penebangan pohon ilegal itu, ia beserta jajaran dibawahnya melakukan pencarian ke lokasi, yang dibantu beberapa warga dan aparat desa setempat pada Senin (27/1) sekitar pukul 21.30 wita.  

"Kami turun dengan tim, aparat-aparat kami yang ada di  lapangan, ada Koramil dan Unit Intel. Kami bergerak dan lakukan penyisiran, informasi dari Perbekel juga, dan Senin malam terjadi itu (temuan illegal logging)," kata Dandim.

Dandim mengaku belum berhasil menangkap pelaku. Pelaku melarikan diri setelah mengetahui ada aparat yang bergerak ke lokasi penebangan pohon ilegal tersebut. Namun demikian, ia sudah mengantongi identitas pelaku dan akan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian untuk menindaklanjutinya.

Baca juga: Polres Bangli tanam 1.999 bibit pohon secara serentak

Selain itu, sejumlah kayu hasil illegal logging juga masih ada di lokasi, dan akan diambil lagi sebagai barang bukti.

"Terkait pelaku, kami akan koordinasikan dengan pihak Kepolisian, prosedur itu yang akan kami tempuh. Saya juga sampaikan kepada Bupati terkait kemungkinan nama-nama yang terlibat," kata Letkol Windra.

Atas temuan barang bukti illegal logging itu, Bupati Suradnyana langsung menggelar pertemuan dengan Kapolres Buleleng AKBP. Made Sinar Subawa. Pertemuan itu untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi seluruh unsur Forkopimda dalam menyelesaikan kasus illegal logging di Buleleng.

"Tadi Bapak Kapolres sudah menyampaikan komitmennya dalam rangka pemberantasan illegal logging, sehingga kedepan sinergitas antara Polres Buleleng dengan Kodim dan Kejaksaan benar-benar mampu menyelesaikan persoalan illegal logging di Buleleng," kata Bupati.

Baca juga: PLN Bali tanam ribuan pohon mangrove di Kampung Kepiting

Sementara itu, Perbekel Pangkungparuk Ketut Sudiarsana mengungkapkan lokasi penebangan ilegal ini berlokasi di Dusun Kayu Selem, Desa Pangkungparuk, dan masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Illegal logging itu diperkirakan sudah berlangsung cukup lama, bahkan hampir satu tahun. Namun, karena adanya intimidasi dari pelaku kepada warga sekitar, maka warga pun merasa enggan untuk melaporkan aksi kriminal itu kepada pihak yang berwenang," kata Ketut Sudiarsana.

Ia menduga aksi itupun sudah merambah hutan-hutan di desa yang berbatasan dengan wilayah Desa Pangkungparuk.
 

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020