Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Bali menangani 49 pasien terlantar, baik WNI dan WNA terhitung dari Januari 2019 hingga saat ini, dan tercatat pasien tersebut berusia produktif.

"Yang terlantar ini ada 49 orang, satu diantaranya warga asing asal Perancis dan 48 lainnya dari luar Bali," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) RSUP Sanglah, I Dewa Ketut Kresna, di Denpasar, Senin.

I Dewa Ketut Kresna menjelaskan pasien dapat dikatakan terlantar apabila tidak ada penanggung jawabnya mendampingi selama dirawat di RS. Pasien terlantar didominasi karena menjadi korban kecelakaaan lalu lintas.

"Pasien terlantar mendapat perawatan dan pelayanan seperti pasien lain pada umumnya, dan biasanya enam hari sudah ada yang menjemput, kecuali pasien psikiatri baru lama dan perlu penanganan khusus," terangnya.

Selain itu, pengembalian pasien terlantar ini juga dibantu oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bali dan berbagai komunitas luar daerah yang ada di Bali, sesuai dengan inovasi dari RSUP Sanglah untuk pemulangan pasien dan jenazah terlantar dengan "Bali Community Network".

Baca juga: Relawan dongengi pasien anak RS Mangusada Mengwi-Badung

RSUP Sanglah bekerjasama dengan beberapa Yayasan dan LSM dan tergabung dalam community networking diantaranya dengan Yayasan Rumah Singgah Peduli, Flobamora, Banyumasan, Ikawangi dan BSMI. Selain itu, ada juga yayasan Paku Besi (Sidoarjo), Gustar (Sedulur Blitar), ada juga pecinta Liverpool, dan perorangan.

"Adanya kerjasama ini juga membantu pemulangan pasien terlantar ke daerahnya dan mengurangi beban rumah sakit," ungkapnya.

Kerjasama dengan yayasan dan komunitas ini berawal dari tingginya angka pasien maupun jenazah terlantar di RSUP Sanglah, yang berdampak terhadap tagihan biaya perawatan dan pemulangan dari pasien tersebut.

Pihaknya menambahkan pada tahun 2016 tercatat jumlah pasien dan jenazah terlantar sebanyak 42 orang dengan waktu paling lama pemulangan enam bulan dan piutang sebesar lebih dari Rp350 juta. Pada tahun 2017 sebanyak 48 orang dengan waktu paling lama pemulangan enam bulan dan piutang sebesar Rp56 juta.

Lalu, pada tahun 2018, terhitung dari Januari hingga Juli terdapat 14 pasien terlantar yang tertangani dengan waktu pemulangan paling lama tiga bulan. Sedangkan pada tahun 2019 ada 49 pasien terlantar dan menghabiskan biaya dalam bentuk piutang sebanyak Rp207.400.700 juta.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019